OJK Ambil 4 Tindakan terhadap AdaKami Gara-gara Nasabah Diduga Bunuh Diri

Kamis, 21 September 2023 - 13:20 WIB
loading...
OJK Ambil 4 Tindakan...
OJK telah memanggil pinjol AdaKami. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah melakukan pemanggilan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia, penyelenggara fintech lending atau pinjaman online ( pinjol ) AdaKami, pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023). Pemanggilan tersebut menyusul dugaan nasabah bunuh diri karena penagihan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan.



Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi atas berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan. Namun AdaKami mengaku belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Aman menambahkan, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. “Kami meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” ujar Aman.

Lebih lanjut, OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

“Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp 081157157157,” imbuh Aman.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)