OJK Ambil 4 Tindakan terhadap AdaKami Gara-gara Nasabah Diduga Bunuh Diri
Kamis, 21 September 2023 - 13:20 WIB
loading...
OJK telah memanggil pinjol AdaKami. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah melakukan pemanggilan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia, penyelenggara fintech lending atau pinjaman online ( pinjol ) AdaKami, pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023). Pemanggilan tersebut menyusul dugaan nasabah bunuh diri karena penagihan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan.
Baca juga: Hikayat Nasabah AdaKami yang Mengakhiri Hayatnya: Teror Tak Beradab hingga Geramnya Warganet
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi atas berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan. Namun AdaKami mengaku belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Baca juga: Hikayat Nasabah AdaKami yang Mengakhiri Hayatnya: Teror Tak Beradab hingga Geramnya Warganet
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi atas berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan. Namun AdaKami mengaku belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Lihat Juga :