OJK Ambil 4 Tindakan terhadap AdaKami Gara-gara Nasabah Diduga Bunuh Diri

Kamis, 21 September 2023 - 13:20 WIB
loading...
OJK Ambil 4 Tindakan...
OJK telah memanggil pinjol AdaKami. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah melakukan pemanggilan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia, penyelenggara fintech lending atau pinjaman online ( pinjol ) AdaKami, pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023). Pemanggilan tersebut menyusul dugaan nasabah bunuh diri karena penagihan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan.



Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi atas berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan. Namun AdaKami mengaku belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Aman menambahkan, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. “Kami meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” ujar Aman.

Lebih lanjut, OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

“Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp 081157157157,” imbuh Aman.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
2 Terobosan Baru Meningkatkan...
2 Terobosan Baru Meningkatkan Akurasi Penilaian Kredit, Didukung AI
Julo Rilis Aplikasi...
Julo Rilis Aplikasi di iOS, Bidik 20 Juta Pengguna Baru
5 Aplikasi Kredit Tanpa...
5 Aplikasi Kredit Tanpa DP, Aman dan Terpercaya
3 Pelaku Industri Keuangan...
3 Pelaku Industri Keuangan Digital Kolaborasi Gelar Literasi Next-Gen Fintech
5 Cicilan dan Pinjaman...
5 Cicilan dan Pinjaman dengan Bunga Terbaik serta Aman Digunakan
Cara Fintech Berperan...
Cara Fintech Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Edukasi Anak Muda, Easycash...
Edukasi Anak Muda, Easycash dan Tokoscore Seminar Atur Keuangan Digital
Membidik Peluang Investasi...
Membidik Peluang Investasi Kredit Swasta yang Menarik di Asia Tenggara
Rekomendasi
Cara Tarik Dana PIP...
Cara Tarik Dana PIP di Teller Bank: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
Hennessey Kenalkan Venom...
Hennessey Kenalkan Venom F5 Evolution Bisa Melesat 0-322 Km dalam 10,3 Detik!
Zelensky Tuding Gencatan...
Zelensky Tuding Gencatan Senjata Paskah hanya Sandiwara Putin
Berita Terkini
Dikepret Tarif Trump,...
Dikepret Tarif Trump, KKP Siap Cari Pasar Alternatif
18 menit yang lalu
Ketidakpastian Melonjak,...
Ketidakpastian Melonjak, IMF Keluarkan Peringatan Ekonomi Global
2 jam yang lalu
Berjalannya Negosiasi...
Berjalannya Negosiasi dengan Amerika Jadi Katalis Positif bagi Bursa
3 jam yang lalu
Satgas Ramadan dan Idul...
Satgas Ramadan dan Idul Fitri Pertamina Sukses Mitigasi Lonjakan Permintaan BBM dan LPG
10 jam yang lalu
Danareksa Komitmen Dorong...
Danareksa Komitmen Dorong Keberlanjutan Ekosistem Musik Indonesia
12 jam yang lalu
Danone Aqua Komitmen...
Danone Aqua Komitmen Implementasikan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
13 jam yang lalu
Infografis
Ironis! Hanya 4% Warga...
Ironis! Hanya 4% Warga Israel yang Meyakini Tentara Israel Menang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved