Pajak Tidak Menyentuh Penerima Sumbangan dan Hibah, Ini Syaratnya
Senin, 03 Agustus 2020 - 04:16 WIB
loading...
Ditjen Pajak membebaskan pajak penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi wajib pajak pemberi). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan membebaskan pajak penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi wajib pajak pemberi) dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Hal ini dilakukan sepanjang antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020.
"Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang mengatur mengenai rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai," kata Yoga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas )
Dia merinci, terdapat syarat agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan. Sebagai objek pajak penghasilan adalah pihak penerima harus merupakan orang tua kandung atau anak kandung. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Hal ini dilakukan sepanjang antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020.
"Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang mengatur mengenai rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai," kata Yoga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas )
Dia merinci, terdapat syarat agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan. Sebagai objek pajak penghasilan adalah pihak penerima harus merupakan orang tua kandung atau anak kandung. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Lihat Juga :