Memastikan Manfaat Perlindungan Asuransi untuk UMKM
Minggu, 24 September 2023 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
“Kita senantiasa terus mengedukasi para pelaku UMKM agar tetap fokus mengembangkan usahanya,” tambahnya.
Head of Digital & Marketing Labamu, Irfan Badruzaman mengatakan, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu sudah berjalan sejak awal Agustus 2023. “Sejak awal Agustus premium member sudah kita daftarkan ke BPJS, dan kita mengharapkan potensial aktif user Labamu yang mencapai 30 ribuan lebih akan masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelasnya.
Irfan mengatakan, hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut. “Saat ini alhamdulillah belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja,” ujarnya.
Manfaat yang akan diterima pengguna (user) Labamu seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan ‘tanpa batas biaya’ sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp48 Juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp56 Juta.
Baca Juga: Menaker Ida Ajak Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Head of Digital & Marketing Labamu, Irfan Badruzaman mengatakan, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu sudah berjalan sejak awal Agustus 2023. “Sejak awal Agustus premium member sudah kita daftarkan ke BPJS, dan kita mengharapkan potensial aktif user Labamu yang mencapai 30 ribuan lebih akan masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelasnya.
Irfan mengatakan, hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut. “Saat ini alhamdulillah belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja,” ujarnya.
Manfaat yang akan diterima pengguna (user) Labamu seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan ‘tanpa batas biaya’ sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp48 Juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp56 Juta.
Baca Juga: Menaker Ida Ajak Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Lihat Juga :