Memastikan Manfaat Perlindungan Asuransi untuk UMKM

Minggu, 24 September 2023 - 14:28 WIB
loading...
A A A
Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp174 juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 juta untuk 12 bulan pertama dan Rp500.000 untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp20 juta.

Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp174 Juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun).

Bagi pengguna Labamu premium proses klaim asuransi dapat menghubungi customer service Labamu untuk mendapatkan informasi klaim, ataupun langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat.

“Member Labamu dapat langsung menghubungi CS Labamu untuk dapat informasi klaim atau bisa langsung menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” ujar Head of Digital & Marketing Labamu.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)