Memastikan Manfaat Perlindungan Asuransi untuk UMKM

Minggu, 24 September 2023 - 14:28 WIB
loading...
Memastikan Manfaat Perlindungan...
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Labamu sejak 14 Juli 2023 yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama ini menghasilkan program asuransi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Labamu sejak 14 Juli 2023 yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama ini menghasilkan program asuransi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ), yang menjadi pengguna Labamu. Adapun asuransi tersebut berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.



Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Husaini mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memastikan manfaat program ini kepada pelaku usaha dan ahli waris. Sehingga, kata dia, adanya jaminan itu pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya tanpa harus khawatir akan kecelakaan kerja.

“Memastikan manfaat program sampai kepada tenaga kerja maupun ahli waris, memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan produktivitas” kata Husaini dalam keterangannya, Kamis (22/9/2023).

Direktur PT Laba Kita Bersama (Labamu) Arnold Sebastian Egg mengatakan, program asuransi ini tentunya akan membantu melindungi UMKM dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sehingga pelaku usaha tersebut tidak merasa khawatir dan tetap fokus dalam mengembangkan usaha.

“Kita senantiasa terus mengedukasi para pelaku UMKM agar tetap fokus mengembangkan usahanya,” tambahnya.

Head of Digital & Marketing Labamu, Irfan Badruzaman mengatakan, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu sudah berjalan sejak awal Agustus 2023. “Sejak awal Agustus premium member sudah kita daftarkan ke BPJS, dan kita mengharapkan potensial aktif user Labamu yang mencapai 30 ribuan lebih akan masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelasnya.

Irfan mengatakan, hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut. “Saat ini alhamdulillah belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja,” ujarnya.

Manfaat yang akan diterima pengguna (user) Labamu seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan ‘tanpa batas biaya’ sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp48 Juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp56 Juta.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)