Utang ke Negara Rp1,56 Triliun, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Nakal di Jaksel Rp111,2 M
Senin, 25 September 2023 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 m2 yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu atas nama PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,2 miliar.
"Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun (belum termasuk Biad PPN 10%)," ungkap Rionald.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Gedung East Tower Milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain di Kota Jakarta Selatan dilakukan oleh Satgas BLBI, tim Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, tim KPKNL Jakarta I, KPKNL Jakarta V serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombespol Hernowo Yulianto, Kombespol Yohanes Richard Andrians, Kompol Dayat, Iptu One Santino Nugraha, Ipda Rizky Adhi Wigrhananto, Briptu Muhammad Ridho Rosandi, Briptu Ahman Erbarkan.
"Terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," jelas Rionald.
"Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun (belum termasuk Biad PPN 10%)," ungkap Rionald.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Gedung East Tower Milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain di Kota Jakarta Selatan dilakukan oleh Satgas BLBI, tim Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, tim KPKNL Jakarta I, KPKNL Jakarta V serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombespol Hernowo Yulianto, Kombespol Yohanes Richard Andrians, Kompol Dayat, Iptu One Santino Nugraha, Ipda Rizky Adhi Wigrhananto, Briptu Muhammad Ridho Rosandi, Briptu Ahman Erbarkan.
"Terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," jelas Rionald.
Lihat Juga :