Siasat Predatory Pricing Barang Impor China Kini Bisa Ditangkal

Senin, 25 September 2023 - 23:20 WIB
loading...
Siasat Predatory Pricing...
Revisi Permendag No.50 Tahun 2020 diharapkan bisa menekan predatory pricing produk impor. Foto/ilsutrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) dari serbuan barang-barang impor , terutama dari China yang dijual lewat Tiktok Shop dengan harga super miring, alias murah. Salah satu upaya itu lewat revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 yang akan segera diteken.

Baca juga: Barang Impor China Kini Tak Sembarang Bisa Dijajakan di E-commerce

Beleid itu akan menjadi aturan main baru buat e-commerce yang beroperasi di Tanah Air. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa barang impor yang boleh masuk ke Indonesia dan dijual di e-commerce wajib di atas USD100 atau sekitar Rp1,5 juta. Artinya, barang-barang yang harganya di bawah itu haram dijual di ecommerce di Indonesia

"Arus barang sudah diatur gak boleh lagi di bawah USD100," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Tak hanya itu, serbuan barang impor dari China juga akan ditangkal lewat aturan positive list. Jadi, barang-barang yang boleh diimpor akan didaftar, sehingga produk yang tak masuk daftar tak boleh diimpor.

Pendataan barang yang boleh atau tidak, berdasarkan kemampuan UMKM memproduksinya. Batik misalnya, yang bisa diproduksi di dalam negeri oleh UMKM dan pelaku usaha lokal tak akan boleh diimpor dari negara lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Berita Terkini
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved