5 Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Layanan belanja TikTok Shop tengah menjadi sorotan pemerintah Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi sebagai media jual dan transaksi.
Hal ini disampaikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang diundangkan pada 26 September 2023.
Dibalik hebohnya tentang larangan TikTok Shop sebagai media jual dan transaksi, berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui.
Pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang menghadapi keluhan besar karena penurunan drastis omzet penjualan mereka.
Mereka mengungkapkan bahwa penurunan omzet ini terjadi setelah munculnya aplikasi TikTok Shop yang sangat populer akhir-akhir ini.
Aplikasi tersebut telah menyebabkan mereka diserbu habis-habisan oleh produk impor murah hasil perdagangan lintas batas, tanpa melalui proses importasi yang seharusnya.
Produk impor ini langsung dipasarkan kepada pembeli tanpa melewati proses impor yang sesuai. Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, sekitar 21 juta UMKM lokal telah beralih ke platform online.
Namun, pedagang lokal masih kalah bersaing dengan gelombang barang impor yang terus mengalir.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020 , social commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.
Hal ini disampaikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang diundangkan pada 26 September 2023.
Dibalik hebohnya tentang larangan TikTok Shop sebagai media jual dan transaksi, berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui.
Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi
1. Bisnis UMKM sedang Mengalami Penurunan
Pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang menghadapi keluhan besar karena penurunan drastis omzet penjualan mereka.
Mereka mengungkapkan bahwa penurunan omzet ini terjadi setelah munculnya aplikasi TikTok Shop yang sangat populer akhir-akhir ini.
Aplikasi tersebut telah menyebabkan mereka diserbu habis-habisan oleh produk impor murah hasil perdagangan lintas batas, tanpa melalui proses importasi yang seharusnya.
Produk impor ini langsung dipasarkan kepada pembeli tanpa melewati proses impor yang sesuai. Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, sekitar 21 juta UMKM lokal telah beralih ke platform online.
Namun, pedagang lokal masih kalah bersaing dengan gelombang barang impor yang terus mengalir.
2. TikTok Shop Hanya untuk Promosi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020 , social commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.