5 Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi
Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:15 WIB
loading...
Pemerintah larangan TikTok Shop sebagai media berdagang. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Layanan belanja TikTok Shop tengah menjadi sorotan pemerintah Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi sebagai media jual dan transaksi.
Hal ini disampaikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang diundangkan pada 26 September 2023.
Dibalik hebohnya tentang larangan TikTok Shop sebagai media jual dan transaksi, berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui.
Pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang menghadapi keluhan besar karena penurunan drastis omzet penjualan mereka.
Baca Juga TikTok Shop Dilarang di Indonesia Gerus Sepertiga Pendapatan di ASEAN
Mereka mengungkapkan bahwa penurunan omzet ini terjadi setelah munculnya aplikasi TikTok Shop yang sangat populer akhir-akhir ini.
Aplikasi tersebut telah menyebabkan mereka diserbu habis-habisan oleh produk impor murah hasil perdagangan lintas batas, tanpa melalui proses importasi yang seharusnya.
Produk impor ini langsung dipasarkan kepada pembeli tanpa melewati proses impor yang sesuai. Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, sekitar 21 juta UMKM lokal telah beralih ke platform online.
Hal ini disampaikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang diundangkan pada 26 September 2023.
Dibalik hebohnya tentang larangan TikTok Shop sebagai media jual dan transaksi, berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui.
Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi
1. Bisnis UMKM sedang Mengalami Penurunan
Pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang menghadapi keluhan besar karena penurunan drastis omzet penjualan mereka.
Baca Juga TikTok Shop Dilarang di Indonesia Gerus Sepertiga Pendapatan di ASEAN
Mereka mengungkapkan bahwa penurunan omzet ini terjadi setelah munculnya aplikasi TikTok Shop yang sangat populer akhir-akhir ini.
Aplikasi tersebut telah menyebabkan mereka diserbu habis-habisan oleh produk impor murah hasil perdagangan lintas batas, tanpa melalui proses importasi yang seharusnya.
Produk impor ini langsung dipasarkan kepada pembeli tanpa melewati proses impor yang sesuai. Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, sekitar 21 juta UMKM lokal telah beralih ke platform online.
Lihat Juga :