5 Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi
Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Namun, pedagang lokal masih kalah bersaing dengan gelombang barang impor yang terus mengalir.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020 , social commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.
Baca Juga Pelarangan TikTok Shop Akan Rugikan 6 Juta Pedagang, Menteri Teten: Jangan Mau Dibodoh-bodohinlah
"Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," jelasnya.
Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, larangan TikTok Shop sebagai media jual dan transaksiuntuk menciptakan perdagangan yang adil antara penjual online dan offline.
"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," tuturnya.
Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa TikTok tidak boleh jualan di platformnya, di mana seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.
Baca Juga Pemerintah Diminta Segera Eksekusi Larangan Jualan di TikTok Shop
2. TikTok Shop Hanya untuk Promosi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020 , social commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.
Baca Juga Pelarangan TikTok Shop Akan Rugikan 6 Juta Pedagang, Menteri Teten: Jangan Mau Dibodoh-bodohinlah
"Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," jelasnya.
3. Larangan TikTok Shop untuk Menciptakan Perdagangan yang Adil
Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, larangan TikTok Shop sebagai media jual dan transaksiuntuk menciptakan perdagangan yang adil antara penjual online dan offline.
"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," tuturnya.
4. Pedagang di TikTok Shop Dianjurkan Pindah ke E-Commerce
Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa TikTok tidak boleh jualan di platformnya, di mana seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.
Baca Juga Pemerintah Diminta Segera Eksekusi Larangan Jualan di TikTok Shop
Lihat Juga :