5 Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi
loading...
A
A
A
Pemberian batas waktu itu seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.
"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok cs) kita Surati," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Demikian fakta mengenai dilarangnya TikTok Shop sebagai media jual dan transaksi. Semoga informasi ini bermanfaat.
"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok cs) kita Surati," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Demikian fakta mengenai dilarangnya TikTok Shop sebagai media jual dan transaksi. Semoga informasi ini bermanfaat.
(okt)