5 Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi

Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:15 WIB
loading...
A A A


"Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," jelasnya.

3. Larangan TikTok Shop untuk Menciptakan Perdagangan yang Adil


Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, larangan TikTok Shop sebagai media jual dan transaksiuntuk menciptakan perdagangan yang adil antara penjual online dan offline.

"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," tuturnya.

4. Pedagang di TikTok Shop Dianjurkan Pindah ke E-Commerce


Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa TikTok tidak boleh jualan di platformnya, di mana seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.



“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” sambungnya.

Sehingga, para pedagang di TikTok Shop diimbau untuk berpindah ke e-commerce yang sudah tersedia.

"Silahkan kan ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulkifli.

5. TikTok Shop Diberi Deadline Seminggu untuk Setop Perdagangan


Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2020 seconds (0.1#10.140)