5 Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi

Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:15 WIB
loading...
5 Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi
Pemerintah larangan TikTok Shop sebagai media berdagang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Layanan belanja TikTok Shop tengah menjadi sorotan pemerintah Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi sebagai media jual dan transaksi.

Hal ini disampaikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang diundangkan pada 26 September 2023.

Dibalik hebohnya tentang larangan TikTok Shop sebagai media jual dan transaksi, berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui.

Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi


1. Bisnis UMKM sedang Mengalami Penurunan


Pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang menghadapi keluhan besar karena penurunan drastis omzet penjualan mereka.



Mereka mengungkapkan bahwa penurunan omzet ini terjadi setelah munculnya aplikasi TikTok Shop yang sangat populer akhir-akhir ini.

Aplikasi tersebut telah menyebabkan mereka diserbu habis-habisan oleh produk impor murah hasil perdagangan lintas batas, tanpa melalui proses importasi yang seharusnya.

Produk impor ini langsung dipasarkan kepada pembeli tanpa melewati proses impor yang sesuai. Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, sekitar 21 juta UMKM lokal telah beralih ke platform online.

Namun, pedagang lokal masih kalah bersaing dengan gelombang barang impor yang terus mengalir.

2. TikTok Shop Hanya untuk Promosi


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020 , social commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.



"Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," jelasnya.

3. Larangan TikTok Shop untuk Menciptakan Perdagangan yang Adil


Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, larangan TikTok Shop sebagai media jual dan transaksiuntuk menciptakan perdagangan yang adil antara penjual online dan offline.

"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," tuturnya.

4. Pedagang di TikTok Shop Dianjurkan Pindah ke E-Commerce


Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa TikTok tidak boleh jualan di platformnya, di mana seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.



“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” sambungnya.

Sehingga, para pedagang di TikTok Shop diimbau untuk berpindah ke e-commerce yang sudah tersedia.

"Silahkan kan ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulkifli.

5. TikTok Shop Diberi Deadline Seminggu untuk Setop Perdagangan


Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan.

Pemberian batas waktu itu seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.

"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok cs) kita Surati," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Demikian fakta mengenai dilarangnya TikTok Shop sebagai media jual dan transaksi. Semoga informasi ini bermanfaat.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)