TikTok Shop Resmi Tutup Sore Ini, Menkop UKM Minta Tuntaskan Kewajiban Seller hingga Konsumen

Rabu, 04 Oktober 2023 - 16:58 WIB
loading...
TikTok Shop Resmi Tutup...
TikTok Shop menutup bisnis dan layanan hari ini, Rabu (4/10/2023). FOTO/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan pemerintah mengapresiasi langkah TikTok Shop yang akan menutup bisnis dan layanannya mulai hari ini, 4 Oktober 2023 sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penutupan tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Teten, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Resmi, TikTok Shop Bakal Tutup Besok Jam 5 Sore

Lebih lanjut, Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator hingga konsumen. Sebagai informasi, TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.

Baca Juga: TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Ini 6 Poin Penting Revisi Aturan Dagang Online

Teten mengatakan para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain. "Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," ucap Menteri Teten.

Teten menegaskan, melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Berakhir Melemah...
IHSG Berakhir Melemah ke 8.992 Hari Ini, 353 Saham Memerah
Gelombang PHK Massal...
Gelombang PHK Massal di Indonesia Belum Usai, TikTok Shop Bakal Pecat 2.500 Karyawan
LPDB-KUMKM Expo 2024:...
LPDB-KUMKM Expo 2024: Perkuat Kolaborasi, Dongkrak Ekonomi melalui Koperasi
Turki Stop Perdagangan...
Turki Stop Perdagangan dengan Israel, Importir Zionis Kelimpungan
TikTok Bakal PHK Besar-besaran,...
TikTok Bakal PHK Besar-besaran, Karyawan Global Kena Dampak
Anjlok Lagi, IHSG Terpangkas...
Anjlok Lagi, IHSG Terpangkas 1,67% ke 7.036 Akhir Pekan Ini
Komdigi Suruh TikTok...
Komdigi Suruh TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Platform Lain Siap-siap!
Pakar Privasi Data:...
Pakar Privasi Data: Kasus Kecanduan TikTok Harus Dibawa ke Persidangan
Bisnis TikTok AS Resmi...
Bisnis TikTok AS Resmi Dijual, Entitas Baru Dibentuk
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Sujud dalam Ayat-ayat...
Sujud dalam Ayat-ayat Al-Qur'an, Mengandung Banyak Makna!
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Berita Terkini
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved