OJK: Dana Restrukturisasi Ngalir Deras Capai Rp784 Triliun

Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:55 WIB
loading...
OJK: Dana Restrukturisasi...
Restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp784 triliun. Foto/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dana restrukturisasi kredit sudah mengalir deras. Tercatat hingga per 20 Juli 2020, sebanyak 6,73 juta debitur sudah memanfaatkan restrukturisasi kredit perbankan yang diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020. Adapun dari jumlah tersebut, nilainya mencapai Rp784,36 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso merinci, dari jumlah debitur tersebut terdiri dari 5,38 juta pelaku UMKM dan 1,34 juta non UMKM. Di mana, masing-masing nilainya mencapai Rp330,27 triliun dan Rp454,09 triliun.

"Per 20 Juli proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," kata dia, dalam video conference, di Jakarta, Selasa (3/8/2020).



Di samping itu, OJK juga mencatat untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 28 Juli 2020, telah mencapai Rp151,01 triliun. Adapun jumlah tersebut terdiri dari 4 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui OJK.

"Hingga periode tersebut, sebanyak 4,73 juta yang telah menyampaikan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 sedang dalam proses persetujuan OJK," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2334 seconds (0.1#10.140)