Pj Gubernur Sebut Sulsel Bangkrut, Stafsus Menkeu Beri Penjelasan

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:55 WIB
loading...
Pj Gubernur Sebut Sulsel Bangkrut, Stafsus Menkeu Beri Penjelasan
Staf Khusus Menteri Keuangan menanggapi pernyataan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin yang menyatakan bahwa provinsi yang dipimpinnya mengalami kebangkrutan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi pernyataan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin yang menyatakan bahwa provinsi yang dipimpinnya mengalami kebangkrutan lantaran perencanaan keuangan yang keliru.



Staf Khusus Menteri Keuangan ( Stafsus Menkeu ) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menilai, penggunaan istilah bangkrut sejatinya kurang tepat untuk memaknai ketidakmampuan Pemprov Sulsel dalam melunasi utang jangka pendek/panjang di tahun ini.

"Yang dialami Pemprov bukanlah kebangkrutan, melainkan kesulitan likuiditas akibat dari pengelolaan utang jangka pendek yang kurang pruden," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (16/10/2023).



Diungkapkan Prastowo, pihaknya telah melakukan analisis terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2023 Pemprov Sulsel.

"Hasil analisis LKPD 2022 dan LRA 2023 Pemprov Sulsel menunjukkan kinerja keuangan yang kurang sehat, khususnya pada aspek likuiditas. Untuk tahun 2023, terdapat utang jangka pendek jatuh tempo dan utang jangka panjang yang menjadi kewajiban Pemprov," tuturnya.

Sebagai catatan, lanjutnya, masalah yang dialami Pemprov Sulsel adalah likuiditas yakni kesulitan melunasi utang jangka pendek, bukan solvabilitas atau kesulitan melunasi utang jangka panjang mengingat angsuran pokok utang jangka panjang telah dianggarkan dalam APBD 2023 pada pengeluaran pembiayaan.

"Tingginya kewajiban utang tersebut sebenarnya dapat dihindari dengan optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja, mengingat tingginya akumulasi SILPA tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

Adapun diketahui bahwa, per Sep 2023 SILPA Pemprov berada di angka Rp676 miliar, dan kondisi ini diprediksi tetap terjadi hingga akhir tahun melihat tren realisasi PAD yang meningkat serta pola akumulasi SILPA di 2 tahun sebelumnya.

"Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Pemprov dapat melakukan (1) negosiasi utang jangka pendek, (2) restrukturisasi utang jangka panjang, (3) optimalisasi pendapatan dan efisiensi serta realokasi belanja untuk menekan SILPA, dan/atau (4) refinancing sebagai langkah terakhir," tukasnya.

Sebagai informasi, SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD, angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)