Semester I 2017, Layanan DPMPTSP DKI Jakarta Naik 54%

Sabtu, 19 Agustus 2017 - 05:56 WIB
Semester I 2017, Layanan DPMPTSP DKI Jakarta Naik 54%
Semester I 2017, Layanan DPMPTSP DKI Jakarta Naik 54%
A A A
JAKARTA - Prestasi dibubuhkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Pada semester I 2017, layanan semua proses naik 54% dibandingkan tahun lalu. Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, jumlah pelayanan pada semester I 2017 mencapai 2,8 juta layanan perizinan dan non perizinan.

Jika dibandingkan dengan semester I 2016, maka keseluruhan jumlah pelayanan DPMPTSP pada semester I tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 54%. "Komitmen untuk meningkatkan kontribusi dalam membangun negeri dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga Jakarta," katanya di kantornya, Jumat (18/8/2017).

Edy menjelaskan, bila perizinan online yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sudah mencapai 98 jenis. Bahkan, pihaknya telah meluncurkan 38 jenis layanan izin yang baru, salah satunya TDUP.

Dari Bulan Januari hingga Juni 2017, perizinan online telah terselesaikan 244 izin dan non izin; UP PTSP Kota dan Kabupaten tercatat 20.758 layanan perizinan dan non perizinan; UP PTSP Kecamatan telah terselesaikan sebanyak 9.465 layanan perizinan/non perizinan, dan UP PTSP Kelurahan telah terselesaikan sebanyak 107.855 layanan perizinan/non perizinan.

"Sejak diresmikan pada bulan Januari tahun 2016, Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) terus memberikan pelayanan yang prima untuk memudahkan pemohon dalam mengurus perizinan dan non perizinan" tutur Edy.

Edy menambahkan pada semester I 2017, AJIB melayani sebanyak 92.923 layanan, baik perizinan maupun non perizinan di DKI Jakarta. Layanan menggunakan AJIB secara offline mencapai 72%, online 25%, cancel 2% dan pending 1%.

Layanan offline berasal dari permintaan petugas PTSP untuk mengantar atau mengambil berkas permohonan dan output izin/non izin. Layanan online melalui whats app, call center, dan video call. "Sedangkan pending karena berkas belum lengkap dan cancel karena menggunakan jasa layanan (calo) tanpa surat kuasa dari pemohon sebenarnya," terangnya.

Layanan call center pada semester I tahun 2017 mencapai jumlah 110.061 dengan rincian permohonan AJIB melalui call center pada semester I tahun 2017 berjumlah 19.236 layanan. Sedangkan untuk jumlah layanan call center dalam pemberian informasi berjumlah 90.825.

Adapun pelayanan pengaduan selama semester I 2017, lanjut Edy, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melayani sebanyak 14 pengaduan. Jumlah pengaduan mengalami penurunan secara signifikan 89,2%, dimana pada waktu yang sama tahun 2016 jumlahnya sebanyak 130 pengaduan.

"Hal ini dikarenakan sudah tertatanya Standar Operasional Prosedur (SOP) di DPMPTSP dan meningkatnya pemahaman masyarakat terkait aturan dan kebijakan dalam memperoleh layanan perizinan/non perizinan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2662 seconds (0.1#10.140)