Dua Supplier Gelar Perkara Kasus Utang Sevel Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan niaga Jakarta menggelar pembukaan sidang perkara kasus pembayaran piutang terhadap PT Modern Sevel Indonesia. Sebanyak dua perusahaan yang memiliki kreditur dalam kasus pembayaran piutang memperkarakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan Sevel Indonesia selaku pemegang mereknya.
Kedua perusahaan yang memperkarakan tersebut yakni PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa. Dalam sidang hari ini, keduanya baru menyerahkan berkas perkara kepada Hakim Ketua.
Menurut kuasa hukum Sevel Indonesia Hotman Paris Hutapea, besaran utang kedua perusahaan tersebut menurutnya tidak terlalu besar dibanding utang keseluruhan perusahaan yang merugi.
"Ya enggak sampai satu lamborgini yah. PT Soejach Bali Rp1,8 miliar, pemohon ke dua PT Kurniamitra Duta Sentosa Rp261 juta. Tapi utang keseluruhan kan gede, ya saya belum bisa ngomong sekarang, pasti sudah miliaran sekarang," kata dia di Pengadilan Niaga, Bungur, Jakarta Pusat (28/8/2017).
Hotman menjelaskan, alasan Sevel Indonesia tidak membayarkan lantaran franchise tersebut sudah diputus oleh Sevel luar negeri. Kemungkinan, pemutusan hubungan kerja tersebut ketika Sevel Indonesia sudah mulai 'goyang' bisnisnya.
"Kan franchise sudah diputus sama Sevel luar negeri. Ya sekarang kan enggak ada, berarti harus dicari proposal lain untuk membayar ini, tentukan harus direstrukturisasi dulu, kalau enggak ya dari mana. Itulah gunanya usulan perjanjian perdamaian," tuturnya.
Hotman juga mengungkapkan bahwa dalam pemutusan tersebut, tidak berjalan mulus, karena masih banyak perkara hukum yang merugikan Sevel Indonesia sebagai waralaba.
"Ya memang diputusin sama pusat. Tapi pemutusan memang masih banyak masalah hukumnya dan masih belum terima PT Modern Sevel Indonesia. Cuma karena desakan kreditur lebih dahulu itu dulu yang kita selesaikan," jelas dia.
"Sebenarnya antara PT Moderrn Sevel dan pemilik franchise di luar negeri akan ada sengketa juga mengenai pemutusan tersebut. Tapi sementara kan kita ini dulu, kalau lengkap kan valid," ujarnya.
Sidang gelar perkara ini akan dilanjutkan pada 4 September tepatnya Senin depan untuk mengumpulkan bukti perkara yang kemudian akan dilakukan pembahasan. Kemudian persidangan dilanjutkan lagi pada 5-6 Septber sebagai pendalaman perkara dan 12 September akan ada keputusan hasil sidangnya.
Kedua perusahaan yang memperkarakan tersebut yakni PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa. Dalam sidang hari ini, keduanya baru menyerahkan berkas perkara kepada Hakim Ketua.
Menurut kuasa hukum Sevel Indonesia Hotman Paris Hutapea, besaran utang kedua perusahaan tersebut menurutnya tidak terlalu besar dibanding utang keseluruhan perusahaan yang merugi.
"Ya enggak sampai satu lamborgini yah. PT Soejach Bali Rp1,8 miliar, pemohon ke dua PT Kurniamitra Duta Sentosa Rp261 juta. Tapi utang keseluruhan kan gede, ya saya belum bisa ngomong sekarang, pasti sudah miliaran sekarang," kata dia di Pengadilan Niaga, Bungur, Jakarta Pusat (28/8/2017).
Hotman menjelaskan, alasan Sevel Indonesia tidak membayarkan lantaran franchise tersebut sudah diputus oleh Sevel luar negeri. Kemungkinan, pemutusan hubungan kerja tersebut ketika Sevel Indonesia sudah mulai 'goyang' bisnisnya.
"Kan franchise sudah diputus sama Sevel luar negeri. Ya sekarang kan enggak ada, berarti harus dicari proposal lain untuk membayar ini, tentukan harus direstrukturisasi dulu, kalau enggak ya dari mana. Itulah gunanya usulan perjanjian perdamaian," tuturnya.
Hotman juga mengungkapkan bahwa dalam pemutusan tersebut, tidak berjalan mulus, karena masih banyak perkara hukum yang merugikan Sevel Indonesia sebagai waralaba.
"Ya memang diputusin sama pusat. Tapi pemutusan memang masih banyak masalah hukumnya dan masih belum terima PT Modern Sevel Indonesia. Cuma karena desakan kreditur lebih dahulu itu dulu yang kita selesaikan," jelas dia.
"Sebenarnya antara PT Moderrn Sevel dan pemilik franchise di luar negeri akan ada sengketa juga mengenai pemutusan tersebut. Tapi sementara kan kita ini dulu, kalau lengkap kan valid," ujarnya.
Sidang gelar perkara ini akan dilanjutkan pada 4 September tepatnya Senin depan untuk mengumpulkan bukti perkara yang kemudian akan dilakukan pembahasan. Kemudian persidangan dilanjutkan lagi pada 5-6 Septber sebagai pendalaman perkara dan 12 September akan ada keputusan hasil sidangnya.
(izz)