Dampak Galbay Pinjol Bisa Bikin Akses Keuangan Debitur Mati, Kok Bisa?
Minggu, 29 Oktober 2023 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Sudah banyak informasi bertebaran mengenai cara debt collector pinjol bodong menagih utang ke peminjam, mulai dari intimidasi hingga mempermalukan debitur. Makanya banyak debitur akhirnya memilih mengakhiri hidup karena tak tahan dengan cara-cara penagihan seperti itu.
Jika galbay di pinjol resmi, dampaknya tentu tak akan sampai mengakhiri hidup. Namun demikian, galbay di pinjol resmi memiliki beberapa risiko yang bisa "mematikan" peluang debitur untuk mendapatkan pinjaman lagi dari pinjol atau bahkan lembaga keuangan lain, seperti bank dan multifinance.
Berikut dampak jika debitur galbay yang dikutip dari laman AFPI:
1. Masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sudah menjadi rahasia umum, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan atau pinjol resmi harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.
Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, debitur akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data itu akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dengan masuk daftar hitam OJK berarti ke depannya debitur akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun di pinjol resmi. Situasi itu tentunya ini akan menjadi kerugian besar bagi debitur yang galbay.
Jika galbay di pinjol resmi, dampaknya tentu tak akan sampai mengakhiri hidup. Namun demikian, galbay di pinjol resmi memiliki beberapa risiko yang bisa "mematikan" peluang debitur untuk mendapatkan pinjaman lagi dari pinjol atau bahkan lembaga keuangan lain, seperti bank dan multifinance.
Berikut dampak jika debitur galbay yang dikutip dari laman AFPI:
1. Masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sudah menjadi rahasia umum, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan atau pinjol resmi harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.
Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, debitur akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data itu akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dengan masuk daftar hitam OJK berarti ke depannya debitur akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun di pinjol resmi. Situasi itu tentunya ini akan menjadi kerugian besar bagi debitur yang galbay.
Lihat Juga :