Kantongi HGU, Lahan Sawit Anggota Gapki Tidak Ada yang Berstatus Hutan
Jum'at, 03 November 2023 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya mendorong agar pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi dengan cepat agar kebijakan satu peta dapat segera diterapkan. Hal itu guna menghindari aturan tumpang tindih antara pusat dengan daerah.
Eddy memastikan bahwa anggota Gapki juga telah menyelesaikan aturan tata ruang daerah. "Jadi semuanya kita sudah oke, sesuai aturan tata ruang yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Industri Sawit Sumbang Devisa Rp327 Triliun hingga Agustus 2023
Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan pemutihan lahan sawit di kawasan hutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 110a diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin usaha dalam kawasan hutan sebelum berlaku UU Cipta Kerja, yang belum memenuhi syarat wajib menyesaikan paling lambat 2 November 2023.
Eddy memastikan bahwa anggota Gapki juga telah menyelesaikan aturan tata ruang daerah. "Jadi semuanya kita sudah oke, sesuai aturan tata ruang yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Industri Sawit Sumbang Devisa Rp327 Triliun hingga Agustus 2023
Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan pemutihan lahan sawit di kawasan hutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 110a diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin usaha dalam kawasan hutan sebelum berlaku UU Cipta Kerja, yang belum memenuhi syarat wajib menyesaikan paling lambat 2 November 2023.
(nng)
Lihat Juga :