Bayar Simpanan Nasabah 2 BPR Bangkrut, LPS Rogoh Rp261 Miliar
Jum'at, 03 November 2023 - 21:01 WIB
loading...
LPS telah merampungkan pembayaran klaim simpanan nasabah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) telah membereskan klaim simpanan nasabah dari dua bank perkreditan rakyat ( BPR ) yang izinnya dicabut OJK. BPR tersebut adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Baca juga: Bayar Klaim Simpanan Tahap I Rp127 Miliar, LPS Minta Nasabah BPR KRI Tetap Tenang
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah sehingga terjaga kredibilitas LPS ataupun kredibilitas jaminan penjaminan perbankan.
"Dari Januari sampai Oktober 2023 ada dua BPR yang dicabut izin usahanya dan klaimnya diselesaikan oleh LPS. Satu di Jawa Timur satu lagi di Indramayu Jawa Barat," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Jumat (3/11/2023).
Untuk BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan Rp13,64 miliar. Sebanyak Rp13,14 miliar simpanan telah diganti oleh LPS.
Baca juga: Bayar Klaim Simpanan Tahap I Rp127 Miliar, LPS Minta Nasabah BPR KRI Tetap Tenang
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah sehingga terjaga kredibilitas LPS ataupun kredibilitas jaminan penjaminan perbankan.
"Dari Januari sampai Oktober 2023 ada dua BPR yang dicabut izin usahanya dan klaimnya diselesaikan oleh LPS. Satu di Jawa Timur satu lagi di Indramayu Jawa Barat," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Jumat (3/11/2023).
Untuk BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan Rp13,64 miliar. Sebanyak Rp13,14 miliar simpanan telah diganti oleh LPS.
Lihat Juga :