Kementerian ESDM: Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah

Sabtu, 04 November 2023 - 17:12 WIB
loading...
Kementerian ESDM: Sebagian...
Tak semua penggunaan air tanah oleh rumah tangga perlu izin dari Kementerian ESDM. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Melalui beleid ini,penggunaan air tanah oleh rumah tangga diatur guna menjaga agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menyatakan bahwa masyarakat tak perlu risau karena sebagian besar tidak membutuhkan izin dalam pemanfaatan air tanah. Hal itu dijelaskan dalam peraturan ini, di mana rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan, Rumah tangga dengan pemakaian air tanah 100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin, karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (4/11/2023).

Agar tak membingungkan, Wafid memberikan contoh sebesartapa besar volume air 100m3 atau 100.000 liter yang menjadi patokan. "Kalau 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter, atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Bunga Zainal Akui Rumah...
Bunga Zainal Akui Rumah Tangganya Nyaris Retak Akibat Kasus Cek Kosong Sukhdev Singh
Rekomendasi
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Desta Dilarikan ke Rumah...
Desta Dilarikan ke Rumah Sakit usai Mata Terkena Bola Padel
Kontroversi Meletus...
Kontroversi Meletus antara Apple dan OpenAI, Apakah Itu?
Berita Terkini
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Infografis
Terowongan Bawah Tanah...
Terowongan Bawah Tanah Hizbullah Ancaman Besar bagi Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved