OJK Diminta Kaji Ulang Perjanjian Dasar Polis Asuransi

Sabtu, 30 September 2017 - 15:37 WIB
OJK Diminta Kaji Ulang Perjanjian Dasar Polis Asuransi
OJK Diminta Kaji Ulang Perjanjian Dasar Polis Asuransi
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan apa yang dilakukan PT Allianz Life Indonesia terkait kasus pembayaran klaim sudah melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Menurutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat meninjau ulang klausul perjanjian di perusahaan asuransi

"Kalau ada poin dalam hal ini menyelundupkan aturan selain di polis asuransi dan bentuk pengalihan tanggung jawab, jelas itu merugikan konsumen, dan bisa saja dipidanakan karena melanggar Undang-undang perlindungan konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam diskusi polemik MNCTrijaya bertajuk 'Hidup Mati Bersama Asuransi' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Perusahaan asuransi selama ini memang memiliki perjanjian yang harus disepakati dengan pihak yang akan menjadi pemegang polis asuransi. Namun dalam perjanjian itu tidak semua asuransi sama. Pada kasus Allianz ini, diterangkan dalam perjanjian polis tidak tercantum persyaratan klaim salah satunya harus memberikan surat catatan medis lengkap asli dari rumah sakit.

Adapun pihak rumah sakit tidak akan pernah memberikan catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis. Karena itu menurut Tulus harus ada standarisasi perjanjian dasar yang diterapkan di perusahaan asuransi. "Jadi fungsi OJK melindungi konsumen. Ini jadi entry poin bagi OJK untuk mereview perjanjian dasar asuransi itu," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama Mantan Ketua Dewan Asuransi sekaligus Dosen Asuransi & Manajemen Risiko UI Hotbonar Sinaga, mengusulkan untuk perjanjian dasar itu dibuat lebih sederhana. Selama ini, menurutnya, banyak agen asuransi yang tidak menjelaskan secara detail ke calon pemegang polis mengenai apa saja yang ada di perjanjian tersebut.

Di sisi lain, saat ini belum banyak masyarakat di Indonesia yang paham mengenai aturan main asuransi. "Jadi mulai sekarang perjanjian polis asuransi itu tidak boleh lagi hurufnya kecil-kecil, kalau masih hurufnya kecil-kecil dan agen tidak menjelaskan detail, laporkan ke OJK," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4429 seconds (0.1#10.140)