DPR Minta Penjelasan Jonan Soal Kesepakatan dengan Freeport

Senin, 09 Oktober 2017 - 15:38 WIB
DPR Minta Penjelasan Jonan Soal Kesepakatan dengan Freeport
DPR Minta Penjelasan Jonan Soal Kesepakatan dengan Freeport
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Rapat ini salah satunya dalam rangka meminta penjelasan pemerintah terkait kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyatakan, pada Agustus 2017 pemerintah telah melakukan kesepakatan dengan Freeport terkait rencana perpanjangan kontrak dan stabilitas investasi. Untuk itu, pihaknya meminta penjelasan secara lebih detail mengenai kesepakatan tersebut.

Dia meminta klarifikasi terkait kesepakatan Freeport yang akan mengubah KK menjadi IUPK dan memberikan hak operasi sampai 2041. Pemerintah akan memberikan kepastian hukum.

"Lalu, Freeport akan membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun, Freeport akan divestasikan sahamnya hingga kepemilikan saham Indonesia di Freeport jadi 51%. Untuk itu Komisi VII meminta Menteri ESDM menjelaskan hasil konferensi tersebut secara lebih detail," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dalam kesempatan tersebut Jonan menjelaskan, renegosiasi kontrak dengan Freeport adalah kesepakatan besar yang dicapai pada 27 Agustus 2017. Dalam kesepakatan ini, pemerintah menyetujui perpanjangan izin operasi Freeport maksimum 2x10 tahun.

"Ini sesuai UU Minerba, jadi diperpanjang pertama 2021-2031, lalu dengan persyaratan apabila memenuhi dapat diperpanjang lagi. Saya katakan dapat itu tapi belum tentu 10 tahun kedua," jelas dia.

Kemudian, lanjut mantan Menteri Perhubungan ini, Freeport juga harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% untuk pemerintah pusat dan daerah, meliputi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan masyarakat adat. Pemerintah juga meminta Freeport membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam jangka waktu lima tahun sesuai amanat UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Pemerintah akan mengupayakan penerimaan negara dari hasil produksi Freeport akan lebih tinggi ini termasuk PNBP, royalti, pajak dalam bentuk apapun dan retribusi daerah," terang Jonan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6803 seconds (0.1#10.140)