Pajaki Hasil Pertanian, Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Aturan Baru
loading...
A
A
A
Namun, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang berhubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini tidak dapat dikreditkan apabila PKP memilih menggunakan nilai lain sebagai DPP.
PKP yang memilih untuk menggunakan DPP nilai diwajibkan untuk menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Pemberitahuan harus disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN masa pajak pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.
Meskipun PKP sudah menyatakan menggunakan DPP nilai lain dalam pemungutan PPN, PKP juga dapat menggunakan kembali harga jual sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Namun demikian, penggunakan harga jual sebagai DPP tersebut hanya dapat dilakukan pada masa pajak setelah tahun pajak penggunaan DPP nilai berakhir dengan terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.
Bila PKP memutuskan untuk kembali menggunakan harga jual sebagai DPP, PKP tersebut tidak dapat lagi menggunakan DPP nilai lain untuk masa pajak dan tahun pajak berikutnya.
PKP yang memilih untuk menggunakan DPP nilai diwajibkan untuk menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Pemberitahuan harus disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN masa pajak pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.
Meskipun PKP sudah menyatakan menggunakan DPP nilai lain dalam pemungutan PPN, PKP juga dapat menggunakan kembali harga jual sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Namun demikian, penggunakan harga jual sebagai DPP tersebut hanya dapat dilakukan pada masa pajak setelah tahun pajak penggunaan DPP nilai berakhir dengan terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.
Bila PKP memutuskan untuk kembali menggunakan harga jual sebagai DPP, PKP tersebut tidak dapat lagi menggunakan DPP nilai lain untuk masa pajak dan tahun pajak berikutnya.
(akr)