Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang

Senin, 13 November 2023 - 17:41 WIB
loading...
Pakai Air Tanah Wajib...
Izin pengambilan air tanah diprioritaskan bagi orang kaya yang menggunakan air tanah di atas 100 meter kubik per bulan. Kementerian ESDM mencontohkan, orang kaya yang punya rumah dengan kolam renang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa izin pengambilan air tanah diprioritaskan bagi orang kaya yang menggunakan air tanah di atas 100 meter kubik per bulan. Sehingga tidak semua masyarakat wajib mengajukan izin penggunaan air tanah tersebut.

"Kita tidak membatasi aksesibilitas masyarakat untuk mengambil (air tanah), tetapi selama dia tidak lebih dari 100 meter kubik per bulan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid saat Konferensi Pers Sosialisasi Standar Penyelenggaran Perstujuan Penggunaan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah

Oleh karena itu, dirinya meminta mayarakat jangan khawatir lantaran pemakaian air sebagian rumah tangga di Indonesia biasanya hanya 20 sampai 30 m3 per bulannya. Jumlah inipun jauh di bawah 100 meter kubik per bulan.

"Saya kira kalau keluarga biasa dengan 4 anggota dalam 1 rumah tangga paling tidak rata-rata 30 meter per kubik atau 30 ribu liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum," terangnya.

Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken

Waifd menuturkan, rumah yang menggunakan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan itu umumnya digunakan untuk kebutuhan sekunder, salah satunya untuk pengisian air kolam renang.

"Kalau kita mencoba mengkomparasi, kira-kira kalau perumahan orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhannya berapa? Mungkin bisa lebih dari 100 meter kubik," urainya.

Maka dari itu, lanjut Wafid, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sejatinya tidak berdampak terhadap masyarakat biasa, melainkan orang-orang kelas atas.

"Oleh karena itu, masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Rekomendasi
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Top Up Game di VCGamers...
Top Up Game di VCGamers Dijamin Murah, Aman dan Cepat
Keisya Levronka Tulis...
Keisya Levronka Tulis Lagu Aku Sepatah Hati Itu untuk Adiknya yang Jatuh di Untar
Berita Terkini
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Infografis
Kaya Fitur, Toyota Raize...
Kaya Fitur, Toyota Raize Segera Mengaspal di Tanah Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved