Gappri Keberatan Cukai Rokok Naik 10,04%
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan cukai rokok sebesar 10,04% pada tahun depan. Namun, kenaikan itu dinilai terlalu besar oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).
"Kita keberatan kalau kenaikan cukai 10,04%, tetapi kalau ada kenaikan kita mengikuti. Sebab kami tidak bisa melalukan hal-hal frontal dengan pemerintah," ujar Ketua Umum Gappri,
Ismanu Sumiran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia menyatakan, antara Gappri dengan pemerintah selalu ada upaya saling menjaga. Karena, sebagai asosiasi diikat dengan besaran peraturan. Sehingga, tidak boleh ceroboh dan sebagai mitra dari pemerintah.
"Agar industri ini mampu untuk eksis dengan mendudukkan posisi sebagai mestinya. Kalau tidak ada rokok akan ada pelarian ke rokok ilegal dan jenis vape," katanya.
Pihaknya mengakui, kenaikan cukai rokok antara jenis SKT dengan SKM berbeda. Sebab, SKT kenaikannya tidak melebihi dari kenaikan cukai SKM, bahkan biasanya hanya sekitar 2,5%.
Sebab, masih kata Ismanu, industri rokok jenis SKT itu padat karya. Sehingga, kalau dinaikkan cukainya sama dengan SKM maka akan banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"SKT dan SKM inilah yang harus dipahami. Kenaikan SKT di bawah SKM karena pemerintah melindungi tenaga kerja. Hanya saja, perlu ditumbuhkan daya beli sehingga tidak berkurang," imbuh dia.
"Kita keberatan kalau kenaikan cukai 10,04%, tetapi kalau ada kenaikan kita mengikuti. Sebab kami tidak bisa melalukan hal-hal frontal dengan pemerintah," ujar Ketua Umum Gappri,
Ismanu Sumiran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia menyatakan, antara Gappri dengan pemerintah selalu ada upaya saling menjaga. Karena, sebagai asosiasi diikat dengan besaran peraturan. Sehingga, tidak boleh ceroboh dan sebagai mitra dari pemerintah.
"Agar industri ini mampu untuk eksis dengan mendudukkan posisi sebagai mestinya. Kalau tidak ada rokok akan ada pelarian ke rokok ilegal dan jenis vape," katanya.
Pihaknya mengakui, kenaikan cukai rokok antara jenis SKT dengan SKM berbeda. Sebab, SKT kenaikannya tidak melebihi dari kenaikan cukai SKM, bahkan biasanya hanya sekitar 2,5%.
Sebab, masih kata Ismanu, industri rokok jenis SKT itu padat karya. Sehingga, kalau dinaikkan cukainya sama dengan SKM maka akan banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"SKT dan SKM inilah yang harus dipahami. Kenaikan SKT di bawah SKM karena pemerintah melindungi tenaga kerja. Hanya saja, perlu ditumbuhkan daya beli sehingga tidak berkurang," imbuh dia.
(izz)