Impor di Bawah USD100 Dilarang, Pengusaha Logistik Ungkap Alasan Gugat Permendag 31/2023

Selasa, 21 November 2023 - 13:56 WIB
loading...
Impor di Bawah USD100...
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) melakukan pengajuan Judicial Review terkait diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung Republik Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics, Sonny Harsono menyampaikan, telah melakukan pengajuan Judicial Review terkait diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung Republik Indonesia.

Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan PASAL 19 Ayat 1,2,3 dan 4 dalam Permendag 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah USD100, hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM.



Pelarangan ini dinilai selain merugikan Negara dan UMKM juga melanggar azas Perdagangan Internasional yangdisepakati di WTO, dimana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi USD100 adalah untuk melindungi UMKM. Sedangkan seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, dikarenakan importasi USD100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.

"Faktanya setelah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di berlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut," terang Sonny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/11/2023).



Diterangkan juga bahwa APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di Bandara dan kurang lebih 5000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut.

Selain merugikan pekerja logistik, Peraturan tersebut juga menurutnya, telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.

Terlebih ungkapnya dampak langsung dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah kerugian negara dimana importasi e-commerce yang telah ditutup menghasilkan sekitar Rp5 triliun per tahun dari Pajak import dan PPN, belum termasuk Pajak Pendapatan Usaha dari setiap perusahaan terpaksa tutup dan Pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang di PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara ditotal Rp10 triliun per tahun.

"Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari peraturan ini tidak jelas perhitungannya, tidak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e-commerce ke Indonesia dan ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang di timbulkan oleh peraturan ini," ungkapnya.

Sambungnya, minimal negara telah di rugikan sekitar Rp10 triliun per tahun dari direct sektor belum termasuk non direct sektor seperti Pajak perdagangan reseller dan pajak platform.

Menurutnya salah satu dasar dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini diberlakukan adalah kunjungan-kunjungan Menteri Perdagangan ke Pasar Tradisional seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung, dimana hal tersebut tidaklah relevan dengan pelarangan importasi e-commerce.

Sepinya Pasar Tadisional tersebut bukan diakibatkan oleh importasi e-commerce, melainkan oleh perubahan pola transaksi customer dari offline ke online dan hal ini juga terjadi di seluruh dunia dan para pedagang offline juga telah bermigrasi menjadi pedagang online dengan sukses.

"Atas dasar tersebut di atas, maka APLE beranggapan kebijakan ini perlu dikoreksi, dan hal ini juga telah disampaikan kepada Kementerian UKM dalam beberapa kali sesi audiensi, dan disepakati adanya dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commerce yang akan menghancurkan UMKM dikarenakan importasi ilegal," bebernya.

Langkah lain, APLE pun telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM disertai dengan bukti-bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim 2 tahun lalu bukannya berimbas pada peningkatan market share produksi lokal, malah menciptakan predatory pricing. Dimana sebelum pelarangan harga-harga barang tersebut masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri, sedangkan sekarang harganya menjadi 10% dari harga produksi dalam negeri.

"Kurangnya kajian terhadap pembuatan Peraturan menjadi kelemahan utama dari terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, dan telah disampaikan berulang kali bahwa problem utamanya adalah importasi ilegal yang akan marak justru setelah adanya pelarangan," ungkapnya.

"Buktinya setelah 2 bulan penerapan Permendag Nomor 31 tahun 2023 tidak ditemukan adanya peningkatan transaksi UMKM maupun Pasar Tradisional malah telah terjadi peningkatan importasi ilegal di hampir seluruh platform ecommerce di Indonesia, dan ini sangat merugikan negara dan juga merugikan masyarakat karena PHK dan supply barang menjadi tidak aman dan berpotensi maraknya peredaran barang Black Market," sambung Sonny.

Sebagai informasi sektor jasa logistik nasional merupakan penyumbang 15,93% dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5.3% dan merupakan sektor usaha dengan persentase tertinggi dalam kontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional selama quartal satu hingga quartal tiga tahun 2023.

Lalu bernilai USD88 miliar pada tahun 2022, dan diproyeksikan bernilai lebih dari USD150 miliar pada tahun 2025, pemberlakuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menjadi kontra produktif dan penghambat tren positif pertumbuhan ekonomi nasional dari sektor digital pasca pandemi.

APLE percaya Mahkamah Agung sebagai pintu terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dapat memberikan putusan seadil-adilnya bagi masyarakat Indonesia atas kerugian yang ditimbulkan dari diberlakukannya Permendag Nomor 31 tahun 2023 dan dapat mengabulkan permohonan APLE untuk menggugurkan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 agar dapat memulihkan pekerjaan dari para pekerja sektor logistik yang telah di PHK dan dapat menghindari kerugian negara dan UMKM yang timbul.

Diterangkan juga bahwa APLE adalah Asosiasi Logistik satu satunya di republik indonesia yang memiliki anggota terdiri dari seluruh unsur logistik mulai dari Airlines, Fullfilment Centre, Pusat Logistik Berikat (PLB), Forwading, E-Commerce Enabler, Perusaahan Kurir, serta Regulated Agent,

Asosiasi pada umumnya tidak lintas sektoral jenis usaha dan tidak memiliki anggota di luar dari jenis usahanya, saat ini anggota APLE adalah perusahaan logistik dengan usia perusahaan mulai dari 50 tahun, 40 tahun hingga 2 tahun dan semuanya berkaitan dengan Logistik E-Commerce.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)