Isu Power Wheeling Kembali Mencuat, SP PLN Buka Suara
Kamis, 23 November 2023 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
"Kita berharap para capres yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024 memberikan perhatian serius terhadap tata kelola energi listrik tersebut. Perlu kami sampaikan, pengelolaan energi listrik yang salah akan menyebabkan pembangunan terhambat. Demikian sebaliknya," tegas dia.
Baca Juga: Israel-Hamas Gencatan Senjata, Kemlu: Peluang Akhiri Konflik secara Permanen
Abrar mengatakan, isu power wheeling berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Sebab, kata dia, skema ini berpotensi memicu tarif listrik yang mahal karena bertumpu pada pembangkit listrik berbasis EBT yang dibangun swasta, yang tentu akan lebih mahal.
"Yang akan menanggung beban tersebut adalah konsumen, dalam hal ini masyarakat secara umum. Padahal sebenarnya, saat ini pasokan listrik berbasis EBT dari PLN pun telah cukup untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional," tegasnya.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah dan DPR tidak perlu lagi memaksa memasukkan skema tersebut ke dalam draf RUU EBET. Terlebih, skema tersebut sebelumnya telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Ketenagalistrikan melalui putusan Nomor 001-021-022/2003. Selanjutnya melalui putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: Israel-Hamas Gencatan Senjata, Kemlu: Peluang Akhiri Konflik secara Permanen
Abrar mengatakan, isu power wheeling berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Sebab, kata dia, skema ini berpotensi memicu tarif listrik yang mahal karena bertumpu pada pembangkit listrik berbasis EBT yang dibangun swasta, yang tentu akan lebih mahal.
"Yang akan menanggung beban tersebut adalah konsumen, dalam hal ini masyarakat secara umum. Padahal sebenarnya, saat ini pasokan listrik berbasis EBT dari PLN pun telah cukup untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional," tegasnya.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah dan DPR tidak perlu lagi memaksa memasukkan skema tersebut ke dalam draf RUU EBET. Terlebih, skema tersebut sebelumnya telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Ketenagalistrikan melalui putusan Nomor 001-021-022/2003. Selanjutnya melalui putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.
(fjo)
Lihat Juga :