Kemendes PDTT Gelar Workshop Pengembangan Potensi Desa Berbasis Sawit
Senin, 27 November 2023 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu, hari ini kami bekerjasama dengan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan dikukung penuh oleh BPDPKS mengumpulkan desa-desa yang memiliki potensi sawit agar kedepan kita memiliki visi yang sama untuk hilirisasi sawit," kata Fachri, Senin (27/11/2023).
Dia berharap melalui kegiatan ini dapat terbentuk sebuah asosiasi desa berbasis potensi sehingga menjadi wadah pertukaran, pengalaman, pengetahuan sekaligus praktik baik bagi desa. "Saat ini, desa itu sangat mewah marena memiliki uang melalui dana desa, mereka (desa) bisa menyertakan modalnya ke badan usaha milik desa. Namun, akan lebih baik kalau kita bangun satu unit usaha yang berbasis potensi untuk mereka semua," terangnya.
Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, dukungan Kemendes PDTT dalam program hilirisasi sawit telah diatur dalam Permendes No 8/2022 tentang penggunaan dana desa tahun 2023. Di mana untuk mendukung peningkatan ekonomi desa, BUMDes diberikan keleluasaan untuk mendapatkan modal kerja dari dana desa untuk pengembangan usahanya.
Dukungan lainnya melalui regulasi Permendes No 21/2020 tentang panduan umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. ”Di mana perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan mengacu pada data dan potensi sumberdaya alam setempat," katanya.
Taufik mengatakan, untuk mendukung pengembangan potensi unggulan di desa, Kemendes PDTT telah memfasilitasi keberadaan Tenaga Pendamping Profesional/Pendamping Desa. Hal ini sesuai dengan Permendes No 19/2020 dan Kepmendesa No 40/2021 yang mengatur teknis pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa.
Dia berharap melalui kegiatan ini dapat terbentuk sebuah asosiasi desa berbasis potensi sehingga menjadi wadah pertukaran, pengalaman, pengetahuan sekaligus praktik baik bagi desa. "Saat ini, desa itu sangat mewah marena memiliki uang melalui dana desa, mereka (desa) bisa menyertakan modalnya ke badan usaha milik desa. Namun, akan lebih baik kalau kita bangun satu unit usaha yang berbasis potensi untuk mereka semua," terangnya.
Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, dukungan Kemendes PDTT dalam program hilirisasi sawit telah diatur dalam Permendes No 8/2022 tentang penggunaan dana desa tahun 2023. Di mana untuk mendukung peningkatan ekonomi desa, BUMDes diberikan keleluasaan untuk mendapatkan modal kerja dari dana desa untuk pengembangan usahanya.
Dukungan lainnya melalui regulasi Permendes No 21/2020 tentang panduan umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. ”Di mana perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan mengacu pada data dan potensi sumberdaya alam setempat," katanya.
Taufik mengatakan, untuk mendukung pengembangan potensi unggulan di desa, Kemendes PDTT telah memfasilitasi keberadaan Tenaga Pendamping Profesional/Pendamping Desa. Hal ini sesuai dengan Permendes No 19/2020 dan Kepmendesa No 40/2021 yang mengatur teknis pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa.
Lihat Juga :