Kemendes PDTT Gelar Workshop Pengembangan Potensi Desa Berbasis Sawit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) menggelar Workshop Pengembangan Potensi Desa Berbasis Sawit Tahun 2023. Event ini bekerja sama dengan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Workshop ini dihadiri kepala desa dan aparatur desa dari 400 desa pengembangan sawit di Indonesia. Data Indeks Desa Membangun Kemendes PDTT 2022 menunjukkan bahwa pengembangan sawit di Indonesia terkonsentrasi di 16.829 desa dari jumlah 75.265 desa di seluruh Indonesia.
Data tersebut menunjukkan ekspansi sawit di Indonesia yang saat ini dengan tutupan seluas 16,38 juta hektare terkonsentrasi di wilayah desa. Pengembangan sawit di wilayah desa dilakukan perkebunan skala besar dan perkebunan rakyat yang dikelola secara mandiri/swadaya oleh petani (masyarakat) atau pola inti plasma.
Pengembangan sawit rakyat yang dikelola petani dengan luasan 6,72 juta hektare (Data Kementerian Pertanian), menunjukkan potensi yang sangat besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa. Namun berdasarkan fakta, desa-desa yang mempunyai potensi kelapa sawit justru tertinggal dan masuk kategori desa miskin.
Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan M Fachri mengatakan, pengembangan sawit sebagai komoditi strategis menyisakan banyak tantangan terutama pada pengembangan sawit swadaya. Karena itu perbaikan tata kelola ke depan harus melibatkan desa, termasuk menjadikan Kelembagaan Ekonomi Desa/BUMDes/BUMDes Bersama sebagai aktor utama hilirisasi sawit, membangun dan memuliakan desa serta perolehan akses pendanaan bagi pengembangan kelapa sawit oleh masyarakat desa.
"Oleh karena itu, hari ini kami bekerjasama dengan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan dikukung penuh oleh BPDPKS mengumpulkan desa-desa yang memiliki potensi sawit agar kedepan kita memiliki visi yang sama untuk hilirisasi sawit," kata Fachri, Senin (27/11/2023).
Dia berharap melalui kegiatan ini dapat terbentuk sebuah asosiasi desa berbasis potensi sehingga menjadi wadah pertukaran, pengalaman, pengetahuan sekaligus praktik baik bagi desa. "Saat ini, desa itu sangat mewah marena memiliki uang melalui dana desa, mereka (desa) bisa menyertakan modalnya ke badan usaha milik desa. Namun, akan lebih baik kalau kita bangun satu unit usaha yang berbasis potensi untuk mereka semua," terangnya.
Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, dukungan Kemendes PDTT dalam program hilirisasi sawit telah diatur dalam Permendes No 8/2022 tentang penggunaan dana desa tahun 2023. Di mana untuk mendukung peningkatan ekonomi desa, BUMDes diberikan keleluasaan untuk mendapatkan modal kerja dari dana desa untuk pengembangan usahanya.
Dukungan lainnya melalui regulasi Permendes No 21/2020 tentang panduan umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. ”Di mana perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan mengacu pada data dan potensi sumberdaya alam setempat," katanya.
Taufik mengatakan, untuk mendukung pengembangan potensi unggulan di desa, Kemendes PDTT telah memfasilitasi keberadaan Tenaga Pendamping Profesional/Pendamping Desa. Hal ini sesuai dengan Permendes No 19/2020 dan Kepmendesa No 40/2021 yang mengatur teknis pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa.
Ketua SPKS Sabarudin mengatakan, perbaikan tata kelola sawit rakyat harus menjadi bagian dari perencanaan desa ke depan terutama desa yang berbasis pengembangan sawit. Menurutnya, peranan desa penting, agar kontribusi pengembangan sawit dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat desa serta mendukung nilai tambah sawit melalui perencanaan hilirisasi berbasis pada kelembagaan ekonomi di desa.
Lebih lanjut Sabarudin mengatakan perbaikan tata kelola dan perencanaan hilirisasi sawit harus terintegrasi dengan program perencanaan pembangunan di desa. Misalnya implementasi rencana aksi untuk pemetaan dan pendataan sawit rakyat, pembentukan dan penguatan kelembagaan tani, dan penyelesaian legalitas termasuk kemudahan perizinan untuk Pembangunan pabrik mini yang berbasis pengelolaannya oleh koperasi atau BUMDES.
“Dukungan pembiayaan selalu menjadi tantangan utama dalam pengembangan hilirisasi sawit rakyat. Karena itu perlu dukungan konkret dari pemerintah agar insentif pembiayaan yang efektif serta membangun roadmap dan target yang jelas untuk pembangunan hilirisasi sawit di desa," tegasnya.
Workshop ini dihadiri kepala desa dan aparatur desa dari 400 desa pengembangan sawit di Indonesia. Data Indeks Desa Membangun Kemendes PDTT 2022 menunjukkan bahwa pengembangan sawit di Indonesia terkonsentrasi di 16.829 desa dari jumlah 75.265 desa di seluruh Indonesia.
Data tersebut menunjukkan ekspansi sawit di Indonesia yang saat ini dengan tutupan seluas 16,38 juta hektare terkonsentrasi di wilayah desa. Pengembangan sawit di wilayah desa dilakukan perkebunan skala besar dan perkebunan rakyat yang dikelola secara mandiri/swadaya oleh petani (masyarakat) atau pola inti plasma.
Baca Juga
Pengembangan sawit rakyat yang dikelola petani dengan luasan 6,72 juta hektare (Data Kementerian Pertanian), menunjukkan potensi yang sangat besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa. Namun berdasarkan fakta, desa-desa yang mempunyai potensi kelapa sawit justru tertinggal dan masuk kategori desa miskin.
Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan M Fachri mengatakan, pengembangan sawit sebagai komoditi strategis menyisakan banyak tantangan terutama pada pengembangan sawit swadaya. Karena itu perbaikan tata kelola ke depan harus melibatkan desa, termasuk menjadikan Kelembagaan Ekonomi Desa/BUMDes/BUMDes Bersama sebagai aktor utama hilirisasi sawit, membangun dan memuliakan desa serta perolehan akses pendanaan bagi pengembangan kelapa sawit oleh masyarakat desa.
"Oleh karena itu, hari ini kami bekerjasama dengan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan dikukung penuh oleh BPDPKS mengumpulkan desa-desa yang memiliki potensi sawit agar kedepan kita memiliki visi yang sama untuk hilirisasi sawit," kata Fachri, Senin (27/11/2023).
Dia berharap melalui kegiatan ini dapat terbentuk sebuah asosiasi desa berbasis potensi sehingga menjadi wadah pertukaran, pengalaman, pengetahuan sekaligus praktik baik bagi desa. "Saat ini, desa itu sangat mewah marena memiliki uang melalui dana desa, mereka (desa) bisa menyertakan modalnya ke badan usaha milik desa. Namun, akan lebih baik kalau kita bangun satu unit usaha yang berbasis potensi untuk mereka semua," terangnya.
Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, dukungan Kemendes PDTT dalam program hilirisasi sawit telah diatur dalam Permendes No 8/2022 tentang penggunaan dana desa tahun 2023. Di mana untuk mendukung peningkatan ekonomi desa, BUMDes diberikan keleluasaan untuk mendapatkan modal kerja dari dana desa untuk pengembangan usahanya.
Dukungan lainnya melalui regulasi Permendes No 21/2020 tentang panduan umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. ”Di mana perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan mengacu pada data dan potensi sumberdaya alam setempat," katanya.
Taufik mengatakan, untuk mendukung pengembangan potensi unggulan di desa, Kemendes PDTT telah memfasilitasi keberadaan Tenaga Pendamping Profesional/Pendamping Desa. Hal ini sesuai dengan Permendes No 19/2020 dan Kepmendesa No 40/2021 yang mengatur teknis pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa.
Ketua SPKS Sabarudin mengatakan, perbaikan tata kelola sawit rakyat harus menjadi bagian dari perencanaan desa ke depan terutama desa yang berbasis pengembangan sawit. Menurutnya, peranan desa penting, agar kontribusi pengembangan sawit dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat desa serta mendukung nilai tambah sawit melalui perencanaan hilirisasi berbasis pada kelembagaan ekonomi di desa.
Lebih lanjut Sabarudin mengatakan perbaikan tata kelola dan perencanaan hilirisasi sawit harus terintegrasi dengan program perencanaan pembangunan di desa. Misalnya implementasi rencana aksi untuk pemetaan dan pendataan sawit rakyat, pembentukan dan penguatan kelembagaan tani, dan penyelesaian legalitas termasuk kemudahan perizinan untuk Pembangunan pabrik mini yang berbasis pengelolaannya oleh koperasi atau BUMDES.
“Dukungan pembiayaan selalu menjadi tantangan utama dalam pengembangan hilirisasi sawit rakyat. Karena itu perlu dukungan konkret dari pemerintah agar insentif pembiayaan yang efektif serta membangun roadmap dan target yang jelas untuk pembangunan hilirisasi sawit di desa," tegasnya.
(poe)