110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Denda Capai Rp65,78 Miliar

Selasa, 05 Desember 2023 - 15:13 WIB
loading...
110 Pelaku Pasar Modal...
OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak hingga November 2023. Adapun, sanksi tersebut berupa denda administratif sebesar Rp65,78 miliar, 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

"Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).



Sementara pada November 2023, lanjut Inarno, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak, serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada satu perusahaan efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.

Lebih lanjut, OJK telah menyiapkan sejumlah kebijakan yaitu, finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di pasar modal. Penyusunan ketentuan ini dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G-20 pada tahun 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan IFRS, dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018.

Selain itu, OJK juga sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Inarno menyebut, penyempurnaan dilakukan dalam rangka memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali dan memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

"Serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dengan praktik terbaik," imbuh Inarno.



Terakhir, OJK juga sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di pasar modal. Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan IAASB dan SA 701 yang dikeluarkan oleh IAPI.

“Selain itu, penyusunan ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten,” pungkas Inarno.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran:...
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran: Penurunan Jadi Peluang untuk Rebound
DJP Hapus Sanksi Terlambat...
DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
Beri Sanksi ke Rusia,...
Beri Sanksi ke Rusia, Uni Eropa Menusuk Sendiri Jantung Ekonominya
Misbakhun Ajak Pelaku...
Misbakhun Ajak Pelaku Pasar Modal Tetap Optimistis soal Ekonomi RI
MNC Asset dan TICMI...
MNC Asset dan TICMI Teken MoU Dukung Pengembangan Pasar Modal Indonesia
Kampus Saham Edukasi...
Kampus Saham Edukasi Pasar Modal Lewat Acara Buka Puasa Bersama
Dihadiri Ratusan Investor,...
Dihadiri Ratusan Investor, MNC Sekuritas Sukses Gelar Investor Gathering 2025
Abaikan Soal Sanksi...
Abaikan Soal Sanksi Rusia, AS Desak G7 Lebih Galak ke China
Bencana Baru Hantam...
Bencana Baru Hantam Raksasa Gas Rusia, Rencanakan PHK Besar-besaran
Rekomendasi
Terungkap! Dokter Cabul...
Terungkap! Dokter Cabul di Garut Nafsu saat Lihat Ibu Hamil dan Periksa USG
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 45: Terkuaknya Perjanjian Pranikah Andra dan Nabila
Laut Merah Membara,...
Laut Merah Membara, UEA Kerahkan Radar Israel di Lepas Pantai Yaman
Berita Terkini
BI: Penjualan Ritel...
BI: Penjualan Ritel Maret 2025 Naik Ditopang Efek Lebaran
28 menit yang lalu
Kembali Raih PROPER,...
Kembali Raih PROPER, GRP Tegaskan Peran Aktif dalam Industri Hijau
1 jam yang lalu
Libur Panjang Paskah,...
Libur Panjang Paskah, KAI Siapkan 821 Ribu Tempat Duduk untuk KA Jarak Jauh
1 jam yang lalu
Fitch Ratings Tetapkan...
Fitch Ratings Tetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Pertagas AA+(idn)
1 jam yang lalu
Kapolda Jambi-SKK Migas...
Kapolda Jambi-SKK Migas Sumbagsel Perkuat Sinergi Dukung Sektor Migas
2 jam yang lalu
Pembangunan Tahap II...
Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
Hadiah Juara Piala Dunia...
Hadiah Juara Piala Dunia 2022, Capai Ratusan Miliar Rupiah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved