Diincar KPK, Komisi Platform Digital Mitra Kartu Pra Kerja Dibatasi 15%

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 09:13 WIB
loading...
Diincar KPK, Komisi...
Komisi Pengusaha Platform Digital Mitra Kartu Pra Kerja Dibatasi. FOTO/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi membatasi komisi atau biaya jasa mitra platform digital lembaga pelatihan maksimal 15% dalam program Kartu Prakerja . Hal itu merujuk pada aturan Permenko No. 11 Tahun 2020 tentang aturan pelaksanaan Kartu Prakerja dan telah disetujui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin menjelaskan, batas atas itu diterapkan usai disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Sebab itu, pada akhisrnya disepakati untuk mengatur batas pemberian komisi kepada mitra pengusaha platform digital.

"Biaya untuk jasa mitra kerja ini sempat dipertanyakan oleh baik KPK maupun kementerian lembaga lain yang terkait pengawasan program. Akhirnya kita sepakati di dalam tim kecil untuk mengatur batas atas komisi ini," ujar Rudy dalam video yang diunggah Youtube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (8/8/2020).



Dia menambahkan insentif Kartu Prakerja hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating. Dengan kata lain, imbuhnya Kartu Prakerja tidak hanya memberikan pilihan namun juga suara kepada penerimanya sehingga tujuan program Kartu Prakerja tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima bantuan.

"Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2024, PosIND Salurkan...
2024, PosIND Salurkan Bansos Sembako dan PKH ke 4,6 Juta KPM Rp15,6 Triliun
Menteri Sri Mulyani...
Menteri Sri Mulyani Sebut Program Pemerintah Ini Tak Akan Jadi Korban Efisiensi Anggaran
Mulai dari Transfer...
Mulai dari Transfer Gratis, Flip Bikin 15 Juta Orang Indonesia Berhemat
Perluas Layanan, Pospay...
Perluas Layanan, Pospay Kini Hadirkan Fitur Transfer Uang Internasional
Bisnis Pulsa Makin Mudah...
Bisnis Pulsa Makin Mudah lewat Aplikasi Propana
Platform Launchpad Ini...
Platform Launchpad Ini Raih Penghargaan di Ajang Bergengsi India Blockchain Summit 2024
Pencari Kerja Tak Perlu...
Pencari Kerja Tak Perlu Lagi Bingung Bikin CV dan Cover Letter Profesional, Ini Solusinya
Pertamina Gas Optimalkan...
Pertamina Gas Optimalkan Edukasi Energi lewat Kanal Digital
Luhut Kembali Sebut...
Luhut Kembali Sebut OTT Kampungan di Depan Wakil Ketua KPK
Rekomendasi
Rekor! Mohamed Salah...
Rekor! Mohamed Salah Tembus 5 Besar Top Skor Liga Inggris Sepanjang Masa
Pangeran William dan...
Pangeran William dan Kate Middleton Tidak Berencana Gulingkan Raja Charles III dari Takhta
7 Perubahan dalam Tubuh...
7 Perubahan dalam Tubuh setelah Berhenti Konsumsi Gula 14 Hari
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
7 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
7 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
8 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
9 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
9 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
10 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved