Diincar KPK, Komisi Platform Digital Mitra Kartu Pra Kerja Dibatasi 15%

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 09:13 WIB
loading...
Diincar KPK, Komisi Platform Digital Mitra Kartu Pra Kerja Dibatasi 15%
Komisi Pengusaha Platform Digital Mitra Kartu Pra Kerja Dibatasi. FOTO/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi membatasi komisi atau biaya jasa mitra platform digital lembaga pelatihan maksimal 15% dalam program Kartu Prakerja . Hal itu merujuk pada aturan Permenko No. 11 Tahun 2020 tentang aturan pelaksanaan Kartu Prakerja dan telah disetujui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin menjelaskan, batas atas itu diterapkan usai disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Sebab itu, pada akhisrnya disepakati untuk mengatur batas pemberian komisi kepada mitra pengusaha platform digital.

"Biaya untuk jasa mitra kerja ini sempat dipertanyakan oleh baik KPK maupun kementerian lembaga lain yang terkait pengawasan program. Akhirnya kita sepakati di dalam tim kecil untuk mengatur batas atas komisi ini," ujar Rudy dalam video yang diunggah Youtube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (8/8/2020).



Dia menambahkan insentif Kartu Prakerja hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating. Dengan kata lain, imbuhnya Kartu Prakerja tidak hanya memberikan pilihan namun juga suara kepada penerimanya sehingga tujuan program Kartu Prakerja tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima bantuan.

"Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1993 seconds (0.1#10.140)