Waduh, Kemenkop UKM Temukan 2 PNS Masih Jadi Penerima KUR
Kamis, 07 Desember 2023 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Yulius menjelaskan, larangan PNS mendapatkan KUR tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pada pasal 3 huruf (f) dituliskan sebutkan bahwa penerima KUR adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya PNS yang mendapatkan KUR itu bukan disebabkan oleh pemalsuan dokumen, melainkan ada human eror yang membuat PNS lolos verifikasi sebagai penerima KUR. Namun demikian, pihaknya bakal menelusuri lebih lanjut PNS yang menerima KUR.
"Nanti akan kita telusuri. Alasannya bisa saja human error. Nggak (bukan pemalsuan berkas), human error kayaknya itu. Kami akan selidiki nanti," jelasnya.
Pada survei yanb dilakukan itu, Kemenkop UKM juga menemukan penerima KUR yang justru digunakan bukan untuk modal usaha, tetapi digunakan untuk membeli kendaraan pribadi hingga ongkos untuk renovasi rumah, dan lainnya diluar kegiatan usaha. Besarannya dalam survei yang dilakukan sebanyak 1% atau 15 orang dari jumlah responden.
"Itu sengaja itu. Nanti kita akan menegur bank-bank yang melakukan itu, kita akan bersurat. Nanti hasilnya kita (umumkan). Di KUR itu ada komite pembuat kebijakan, Komjak istilahnya itu membawahi beberapa kementerian, salah satunya Kemenkop UKM. Tentu segala keputusan itu dalam rapat komite kebijakan," pungkasnya.
Menurutnya PNS yang mendapatkan KUR itu bukan disebabkan oleh pemalsuan dokumen, melainkan ada human eror yang membuat PNS lolos verifikasi sebagai penerima KUR. Namun demikian, pihaknya bakal menelusuri lebih lanjut PNS yang menerima KUR.
"Nanti akan kita telusuri. Alasannya bisa saja human error. Nggak (bukan pemalsuan berkas), human error kayaknya itu. Kami akan selidiki nanti," jelasnya.
Pada survei yanb dilakukan itu, Kemenkop UKM juga menemukan penerima KUR yang justru digunakan bukan untuk modal usaha, tetapi digunakan untuk membeli kendaraan pribadi hingga ongkos untuk renovasi rumah, dan lainnya diluar kegiatan usaha. Besarannya dalam survei yang dilakukan sebanyak 1% atau 15 orang dari jumlah responden.
"Itu sengaja itu. Nanti kita akan menegur bank-bank yang melakukan itu, kita akan bersurat. Nanti hasilnya kita (umumkan). Di KUR itu ada komite pembuat kebijakan, Komjak istilahnya itu membawahi beberapa kementerian, salah satunya Kemenkop UKM. Tentu segala keputusan itu dalam rapat komite kebijakan," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :