Bersih-bersih BUMN Lanjut Terus, Erick Thohir: Wujud Komitmen Berantas Korupsi

Senin, 11 Desember 2023 - 11:52 WIB
loading...
Bersih-bersih BUMN Lanjut Terus, Erick Thohir: Wujud Komitmen Berantas Korupsi
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan dirinya terus melakukan aksi ‘bersih-bersih’ di lingkungan perusahaan pelat merah. Disebutkan kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda dan dana pensiun adalah bukti keseriusan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir memastikan dirinya terus melakukan aksi ‘bersih-bersih’ di lingkungan perusahaan pelat merah. Langkah itu sekaligus memberantas korupsi di internal perseroan negara.



Menurutnya, pengungkapan kasus PT Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), PT Garuda Indonesia Tbk, hingga dana pensiun (dapen) merupakan komitmen pemegang saham memberantas korupsi di BUMN.

Tak berhenti di situ, Erick menyebut akan terus memerangi korupsi agar BUMN semakin bersih dan bisa memberikan manfaat besar kepada masyarakat Indonesia.

“Program bersih-bersih BUMN adalah wujud komitmen kami memberantas korupsi. Saya tidak akan membiarkan penyalahgunaan dana di lingkungan BUMN, apalagi bisa merugikan masyarakat,” ungkap Erick melalui akun Instagramnya, ditulis Senin (11/12/2023).



“Kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda dan dana pensiun adalah bukti keseriusan kami memberantas korupsi. Tak berhenti di sini, saya akan terus memerangi korupsi agar BUMN semakin bersih dan bisa memberikan manfaat besar kepada masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Ihwal dapen BUMN, rencananya Erick bakal kembali melaporkan dua BUMN di Kejaksaan Agung (Kejagung). Rencana pengaduan ini akan dilakukan pada Desember 2023. Menteri BUMN sendiri enggan menyebut identitas perseroan yang dimaksud.

“Rencananya di bulan Desember ini (2023) ada dua lagi (dapen) yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” papar Erick saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI.

Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023) lalu. Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)