Cetak Kenaikan Pendapatan 27,37%, Berikut Kinerja Keuangan Moderland Sepanjang 2023
loading...
A
A
A
Meskipun harga properti mengalami kenaikan, penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal III 2023 masih belum pulih. Penjualan properti residensial masih terkontraksi sebesar 6,59% secara tahunan pada kuartal III 2023. Meskipun demikian, kinerja penjualan properti, khususnya rumah tapak, diperkirakan akan membaik di kuartal IV 2023 dan di tahun 2024.
Salah satu katalis positif adalah dukungan Pemerintah dalam memberikan insentif pajak sebesar 100% kepada masyarakat dalam bentuk PPN DTP untuk rumah dengan harga di bawah Rp5 miliar. Fase pertama berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024 dengan insentif PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan rumah senilai Rp2 miliar.
Sementara pada Juli hingga Desember 2024, besaran insentif sebesar 50%. Besaran tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah senilai hingga Rp5 miliar dengan PPN DTP yang diberikan tetap mengacu pada perhitungan pembelian rumah seharga Rp2 miliar.
Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi industri sektor properti, tak terkecuali untuk Perseroan pada khususnya, dimana insentif PPN DTP diharapkan dapat mendorong kinerja Perseroan yang mulai menunjukkan peningkatan dari sisi penjualan hingga kuartal-III tahun ini.
Perseroan terus berupaya meningkatkan pemasaran dengan melakukan berbagai inovasi, salah satunya dengan tetap konsisten meluncurkan new residential cluster yang mengusung new concept and design di berbagai proyek Perseroan yang tersebar di Jakarta dan Tangerang, serta melakukan percepatan pembangunan proyek.
Perseroan juga memperluas kesempatan kerja sama dengan investor-investor baik dari luar maupun dalam negeri untuk mengembangkan proyek residensial maupun industrial. Perseroan berharap stimulasi dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah pada sektor properti pada khususnya, serta inovasi dan continous improvement yang terus dikembangkan oleh Perseroan akan membuahkan hasil maksimal di tahun mendatang.
Salah satu katalis positif adalah dukungan Pemerintah dalam memberikan insentif pajak sebesar 100% kepada masyarakat dalam bentuk PPN DTP untuk rumah dengan harga di bawah Rp5 miliar. Fase pertama berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024 dengan insentif PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan rumah senilai Rp2 miliar.
Sementara pada Juli hingga Desember 2024, besaran insentif sebesar 50%. Besaran tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah senilai hingga Rp5 miliar dengan PPN DTP yang diberikan tetap mengacu pada perhitungan pembelian rumah seharga Rp2 miliar.
Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi industri sektor properti, tak terkecuali untuk Perseroan pada khususnya, dimana insentif PPN DTP diharapkan dapat mendorong kinerja Perseroan yang mulai menunjukkan peningkatan dari sisi penjualan hingga kuartal-III tahun ini.
Perseroan terus berupaya meningkatkan pemasaran dengan melakukan berbagai inovasi, salah satunya dengan tetap konsisten meluncurkan new residential cluster yang mengusung new concept and design di berbagai proyek Perseroan yang tersebar di Jakarta dan Tangerang, serta melakukan percepatan pembangunan proyek.
Perseroan juga memperluas kesempatan kerja sama dengan investor-investor baik dari luar maupun dalam negeri untuk mengembangkan proyek residensial maupun industrial. Perseroan berharap stimulasi dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah pada sektor properti pada khususnya, serta inovasi dan continous improvement yang terus dikembangkan oleh Perseroan akan membuahkan hasil maksimal di tahun mendatang.
(akr)