Gap Biaya Infrastruktur 70% dari Rp2.058 Triliun, Begini 3 Jurus PUPR Cari Pendanaan Alternatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, hingga saat ini masih terdapat gap pembiayaan infrastruktur yang sangat lebar. Sebab dari Rp2.058 triliun kebutuhan biaya pembangunan, APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) hanya menanggung 30%, sedangkan sisanya menggunakan pendanaan dari pihak investor.
Menteri PUPR, Basuki menjelaskan, salah satu skema yang saat ini sudah berjalan sebagai upaya untuk menutup gap pembiayaan adalah dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha), sehingga risiko investasi bisa terbagi antara Badan Usaha dan Pemerintah.
Diterangkan juga, dalam pelaksanaan KPBU di Kementerian PUPR , beberapa isu yang dihadapi antara lain APBN yang terbatas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, khususnya bidang PUPR.
"Dari 2020 hingga tahun 2024, Kementerian PUPR membutuhkan anggaran sebesar 2.058 triliun Rupiah. Dengan kapasitas APBN hanya sebesar 623 triliun Rupiah, sehingga terdapat funding gap sebesar 70% yang perlu dipenuhi dengan memanfaatkan sumber pendanaan alternatif,” kata Menteri Basuki dalam acara Creative Infrastructure Financing 2023 di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Oleh karena itu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) berupaya menjawab tantangan alternatif pembiayaan infrastruktur tersebut melalui inovasi 3 Bold Actions, sebagai terobosan untuk menutup funding gap infrastruktur.
Tiga langkah tersebut mencakup Fast track atau percepatan KPBU, optimalisasi kepastian berinvestasi melalui inovasi dukungan dan penjaminan pemerintah, serta integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) pada proyek KPBU bidang PUPR.
“Atas penerapan 3 Bold Actions, BPK merekomendasikan Kementerian PUPR untuk terus memperhatikan koordinasi, pengawasan internal, kinerja layanan dan alokasi risiko, regulasi dan koherensi. Kami mengharapkan, dengan penerapan Three Bold Actions seluruh proses pelaksanaan berjalan lebih lancar,” ujar Kepala Auditorat IV A BPK Padang Pamungkas yang turut hadir dalam acara tersebut.
Direktur PDPPI, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso juga menyampaikan, perlu adanya dukungan kebijakan dalam implementasi 3 Bold Actions. Misalnya, dalam mendukung fast track KPBU, perlu regulasi yang memastikan fast track dalam mencapai financial close.
“Kemudian dalam mendukung kepastian berinvestasi, perlu sinergi dan kolaborasi proses penyiapan proyek dan penjaminan. Serta, perlu adanya kewajiban untuk implementasi ESG pada semua proyek pemerintah secara bertahap dan kolaborasi dari multi-stakeholders,” pungkas Brahmantio.
Menteri PUPR, Basuki menjelaskan, salah satu skema yang saat ini sudah berjalan sebagai upaya untuk menutup gap pembiayaan adalah dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha), sehingga risiko investasi bisa terbagi antara Badan Usaha dan Pemerintah.
Diterangkan juga, dalam pelaksanaan KPBU di Kementerian PUPR , beberapa isu yang dihadapi antara lain APBN yang terbatas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, khususnya bidang PUPR.
"Dari 2020 hingga tahun 2024, Kementerian PUPR membutuhkan anggaran sebesar 2.058 triliun Rupiah. Dengan kapasitas APBN hanya sebesar 623 triliun Rupiah, sehingga terdapat funding gap sebesar 70% yang perlu dipenuhi dengan memanfaatkan sumber pendanaan alternatif,” kata Menteri Basuki dalam acara Creative Infrastructure Financing 2023 di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Oleh karena itu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) berupaya menjawab tantangan alternatif pembiayaan infrastruktur tersebut melalui inovasi 3 Bold Actions, sebagai terobosan untuk menutup funding gap infrastruktur.
Tiga langkah tersebut mencakup Fast track atau percepatan KPBU, optimalisasi kepastian berinvestasi melalui inovasi dukungan dan penjaminan pemerintah, serta integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) pada proyek KPBU bidang PUPR.
“Atas penerapan 3 Bold Actions, BPK merekomendasikan Kementerian PUPR untuk terus memperhatikan koordinasi, pengawasan internal, kinerja layanan dan alokasi risiko, regulasi dan koherensi. Kami mengharapkan, dengan penerapan Three Bold Actions seluruh proses pelaksanaan berjalan lebih lancar,” ujar Kepala Auditorat IV A BPK Padang Pamungkas yang turut hadir dalam acara tersebut.
Direktur PDPPI, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso juga menyampaikan, perlu adanya dukungan kebijakan dalam implementasi 3 Bold Actions. Misalnya, dalam mendukung fast track KPBU, perlu regulasi yang memastikan fast track dalam mencapai financial close.
“Kemudian dalam mendukung kepastian berinvestasi, perlu sinergi dan kolaborasi proses penyiapan proyek dan penjaminan. Serta, perlu adanya kewajiban untuk implementasi ESG pada semua proyek pemerintah secara bertahap dan kolaborasi dari multi-stakeholders,” pungkas Brahmantio.
(akr)