Manfaatkan Aturan PPN DTP, Pengembang Pangkas Harga Rumah Sebesar 11%
Kamis, 14 Desember 2023 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai ketentuan, PPN DTP) ini hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan menteri.
Baca juga: Polisi Selidiki Penemuan Kerangka Manusia di Jalan Trans Barelang, Ternyata Wanita
Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor identitas kependudukan (NIK). Tak hanya itu, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan insentif ini.
.
Baca juga: Polisi Selidiki Penemuan Kerangka Manusia di Jalan Trans Barelang, Ternyata Wanita
Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor identitas kependudukan (NIK). Tak hanya itu, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan insentif ini.
.
(uka)
Lihat Juga :