Kelebihan Bayar Iuran BPJS Kesehatan dari Januari-Maret Tak Dikembalikan
Kamis, 30 April 2020 - 16:15 WIB
loading...
Mulai 1 Mei 2020 iuran BPJS Kesehatan kembali seperti sebelum adanya perubahan seperti yang diamanatkan Perpres Nomor 75 tahun 2019. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Terhitung 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali ke tarif lama. Tarif lama yang dimaksud mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018 yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Adapun untuk kelebihan bayar periode Januari-Maret 2020 tidak dikembalikan. Musababnya, iuran pada periode itu tak dianggap sebagai kelebihan bayar, melainkan mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.
"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Adapun untuk kelebihan bayar periode Januari-Maret 2020 tidak dikembalikan. Musababnya, iuran pada periode itu tak dianggap sebagai kelebihan bayar, melainkan mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.
"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Lihat Juga :