Pengusaha Ungkap Implementasi UU Ciptaker Hadirkan Tumpang Tindih Regulasi
Kamis, 21 Desember 2023 - 22:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kalangan Pengusaha Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2024 Capai 5,2%
Sanny memberikan contoh misalnya dalam pengaturan Rencana Tatar Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Tapi proses penerbitan di Pemerintah Daerah masih dinilai cukup lambat.
"Tanpa adanya RTRW itu mustahil kegiatan dunia usaha dilakukan, karena menyangkut tata ruang, dan pertanahan," sambungnya.
Disamping itu, Sanny juga memberikan contoh seperti penerbitan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang bisa memakan waktunya kurang lebih 2-5 tahun untuk satu proyek.
Bahkan menurutnya, karena banaknya regulasi yang harus di lewati oleh para pelaku usaha, saat ini justru ada agen-agen atau calo yang siap untuk mengurusi segala macam perizinan. Tapi hal itu akhirnya berdampak pada penambahan cost perusahaan yang baru mau merintis.
Sanny memberikan contoh misalnya dalam pengaturan Rencana Tatar Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Tapi proses penerbitan di Pemerintah Daerah masih dinilai cukup lambat.
"Tanpa adanya RTRW itu mustahil kegiatan dunia usaha dilakukan, karena menyangkut tata ruang, dan pertanahan," sambungnya.
Disamping itu, Sanny juga memberikan contoh seperti penerbitan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang bisa memakan waktunya kurang lebih 2-5 tahun untuk satu proyek.
Bahkan menurutnya, karena banaknya regulasi yang harus di lewati oleh para pelaku usaha, saat ini justru ada agen-agen atau calo yang siap untuk mengurusi segala macam perizinan. Tapi hal itu akhirnya berdampak pada penambahan cost perusahaan yang baru mau merintis.
Lihat Juga :