Pelaku Industri Minta Implementasi Pajak Rokok Elektrik Ditunda
Jum'at, 22 Desember 2023 - 20:24 WIB
loading...
A
A
A
Pavenas pun meminta pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027. Kunjungan ini diterima oleh Kementerian Keuangan yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bonatua Mangaraja Sinaga.
Garindra menuturkan perwakilan Kemenkeu sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu.
Lihat Foto: Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik
Kabid Organisasi DPP APVI Hasiholan Manurung mengatakan permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan. Merujuk pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan implementasi Pajak Rokok dimulai pada 2014 sehingga ada 5 tahun waktu transisi bagi industri.
Selain itu, ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda. "Kami berharap proses perumusan kebijakan terkait industri rokok elektrik dilakukan secara terbuka dan transparan kepada pelaku industri yang terdampak oleh regulasi tersebut," jelasnya.
Garindra menuturkan perwakilan Kemenkeu sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu.
Lihat Foto: Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik
Kabid Organisasi DPP APVI Hasiholan Manurung mengatakan permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan. Merujuk pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan implementasi Pajak Rokok dimulai pada 2014 sehingga ada 5 tahun waktu transisi bagi industri.
Selain itu, ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda. "Kami berharap proses perumusan kebijakan terkait industri rokok elektrik dilakukan secara terbuka dan transparan kepada pelaku industri yang terdampak oleh regulasi tersebut," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :