Pelaku Industri Minta Implementasi Pajak Rokok Elektrik Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Industri produk tembakau alternatif meminta pemerintah menunda implementasi pajak rokok elektrik tahun depan sampai 2027 mendatang. Permintaan tersebut disampaikan oleh Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri berasal dari komunitas dan UMKM," kata Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita dalam pernyataannya, Jumat (22/12/2023).
Menurut dia rencana pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15% maka rokok elektrik akan menambah kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25% pada 2024.
Garindra mengatakan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri. Sebab itu, gabungan pengusaha, konsumen, dan pelaku industri produk tembakau inovatif ini berharap Kemenkeu menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik hingga 2027, dan tidak ada kenaikan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan.
Pavenas pun meminta pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027. Kunjungan ini diterima oleh Kementerian Keuangan yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bonatua Mangaraja Sinaga.
Garindra menuturkan perwakilan Kemenkeu sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu.
Lihat Foto: Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik
Kabid Organisasi DPP APVI Hasiholan Manurung mengatakan permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan. Merujuk pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan implementasi Pajak Rokok dimulai pada 2014 sehingga ada 5 tahun waktu transisi bagi industri.
Selain itu, ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda. "Kami berharap proses perumusan kebijakan terkait industri rokok elektrik dilakukan secara terbuka dan transparan kepada pelaku industri yang terdampak oleh regulasi tersebut," jelasnya.
"Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri berasal dari komunitas dan UMKM," kata Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita dalam pernyataannya, Jumat (22/12/2023).
Menurut dia rencana pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15% maka rokok elektrik akan menambah kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25% pada 2024.
Garindra mengatakan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri. Sebab itu, gabungan pengusaha, konsumen, dan pelaku industri produk tembakau inovatif ini berharap Kemenkeu menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik hingga 2027, dan tidak ada kenaikan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan.
Pavenas pun meminta pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027. Kunjungan ini diterima oleh Kementerian Keuangan yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bonatua Mangaraja Sinaga.
Garindra menuturkan perwakilan Kemenkeu sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu.
Lihat Foto: Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik
Kabid Organisasi DPP APVI Hasiholan Manurung mengatakan permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan. Merujuk pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan implementasi Pajak Rokok dimulai pada 2014 sehingga ada 5 tahun waktu transisi bagi industri.
Selain itu, ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda. "Kami berharap proses perumusan kebijakan terkait industri rokok elektrik dilakukan secara terbuka dan transparan kepada pelaku industri yang terdampak oleh regulasi tersebut," jelasnya.
(nng)