Pelaku Industri Minta Implementasi Pajak Rokok Elektrik Ditunda
Jum'at, 22 Desember 2023 - 20:24 WIB
loading...
Industri produk tembakau alternatif meminta pemerintah menunda implementasi pajak rokok elektrik tahun depan sampai 2027 mendatang. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Industri produk tembakau alternatif meminta pemerintah menunda implementasi pajak rokok elektrik tahun depan sampai 2027 mendatang. Permintaan tersebut disampaikan oleh Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri berasal dari komunitas dan UMKM," kata Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita dalam pernyataannya, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Penerapan Pajak Rokok Elektronik pada 2024 Dinilai memberatkan Pelaku UMKM
Menurut dia rencana pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15% maka rokok elektrik akan menambah kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25% pada 2024.
Garindra mengatakan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri. Sebab itu, gabungan pengusaha, konsumen, dan pelaku industri produk tembakau inovatif ini berharap Kemenkeu menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik hingga 2027, dan tidak ada kenaikan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan.
"Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri berasal dari komunitas dan UMKM," kata Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita dalam pernyataannya, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Penerapan Pajak Rokok Elektronik pada 2024 Dinilai memberatkan Pelaku UMKM
Menurut dia rencana pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15% maka rokok elektrik akan menambah kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25% pada 2024.
Garindra mengatakan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri. Sebab itu, gabungan pengusaha, konsumen, dan pelaku industri produk tembakau inovatif ini berharap Kemenkeu menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik hingga 2027, dan tidak ada kenaikan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan.
Lihat Juga :