Kecelakaan Kerja Tinggi, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mencatat dalam 3 tahun terakhir belasan kasus kecelakaan kerja terjari di ruang terbatas. Hal ini menyebabkan tenaga kerja meninggal dunia.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan dari kasus tersebur beberapa diantaranya mendapat sorotan publik. Misalnya, kasus kematian lima orang pekerja akibat keracunan gas dalam gorong-gorong milik PT Telkom Akses di Tangerang, Banten. Kematian tiga orang pekerja dalam kontainer limbah milik PT PPLI di Rokan Hilir Riau, serta beberapa kasus lainnya yang umumnya memakan korban lebih dari satu pekerja secara bersamaan.
Perkara tersebut, lanjut Yuli, mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas pada 21 dan 28 November 2023 lalu.
"Hal-hal inilah yang menjadi faktor utama urgensi diluncurkannya Permennaker ini," ujar Yuli melalui keterangan pers, Sabtu (23/12/2023).
Ruang terbatas yang dimaksud dalam Permenaker 11/23 adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus menerus di dalamnya.
Yuli mencatat pekerjaan di dalam ruang terbatas merupakan aktivitas yang mengandung potensi bahaya yakni berupa kematian akibat kekurangan oksigen atau aspiksia.
Selain itu, terpapar gas beracun maupun peledakan atau kebakaran karena aktifitas pekerjaan dan bahan kimia berbahaya yang berada di dalamnya.
Sebelum terbitnya Permenaker tersebut, upaya K3 di ruang terbatas berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 Tentang Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Spaces).
Namun, Kepdirjen tersebut dalam penerapan dan pengawasannya tidak bisa maksimal. Hal itu karena tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan sulitnya penegakkan hukum saat terjadi pelanggaran persyaratan K3 di ruang terbatas.
"Ini juga menjadi penyebab diperlukannya sosialisasi masif dari berbagai pihak untuk memastikan syarat-syarat K3 yang diatur dalam Permenaker ini terimplementasikan dengan baik, untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan kerja dalam pekerjaan di ruang terbatas di masa datang," katanya.
Dia mengungkapkan selama pembahasan rancangan Permenaker itu, pihaknya melibatkan perwakilan organisasi pemangku kepentingan terkait, seperti Asosiasi Ahli K3 Kimia, Asosiasi Higiene Keselamatan Kerja Indonesia, Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Perhimpunan Higiene Industri Indonesia/Indonesian Industrial Hygiene Association (IIHA).
Lalu, Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4), PT. Kaltim Nitrat Indonesia, dan PT. Skygers Keterjalan Nusantara. Permenaker tersebut terdiri atas 10 bab dan 31 pasal serta lampiran yang memuat kewajiban pengusaha atau pengurus untuk melaksanakan syarat-syarat K3 pada pekerjaan di ruang terbatas, yang meliputi penetapan klasifikasi, pembatasan akses memasuki ruang terbatas, izin masuk, prosedur kerja aman, peralatan dan perlengkapan serta personil K3.
Yuli berharap dengan terbitnya Permenaker tersebut akan memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pengusaha, serta tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan di ruang terbatas, baik sebagai pemilik area tempat kerja, pelaksana pekerjaan, maupun personil K3 di ruang terbatas serta pengawas ketenagakerjaan.
Setelah diterbitkan, Kemnaker intens melakukan sosialisasi. Salah satu daerah yang disasar adalah Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Yuli mengatakan tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. "Kami ingin para pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik atas Permenaker tersebut," beber dia.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan dari kasus tersebur beberapa diantaranya mendapat sorotan publik. Misalnya, kasus kematian lima orang pekerja akibat keracunan gas dalam gorong-gorong milik PT Telkom Akses di Tangerang, Banten. Kematian tiga orang pekerja dalam kontainer limbah milik PT PPLI di Rokan Hilir Riau, serta beberapa kasus lainnya yang umumnya memakan korban lebih dari satu pekerja secara bersamaan.
Perkara tersebut, lanjut Yuli, mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas pada 21 dan 28 November 2023 lalu.
"Hal-hal inilah yang menjadi faktor utama urgensi diluncurkannya Permennaker ini," ujar Yuli melalui keterangan pers, Sabtu (23/12/2023).
Ruang terbatas yang dimaksud dalam Permenaker 11/23 adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus menerus di dalamnya.
Yuli mencatat pekerjaan di dalam ruang terbatas merupakan aktivitas yang mengandung potensi bahaya yakni berupa kematian akibat kekurangan oksigen atau aspiksia.
Selain itu, terpapar gas beracun maupun peledakan atau kebakaran karena aktifitas pekerjaan dan bahan kimia berbahaya yang berada di dalamnya.
Sebelum terbitnya Permenaker tersebut, upaya K3 di ruang terbatas berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 Tentang Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Spaces).
Namun, Kepdirjen tersebut dalam penerapan dan pengawasannya tidak bisa maksimal. Hal itu karena tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan sulitnya penegakkan hukum saat terjadi pelanggaran persyaratan K3 di ruang terbatas.
"Ini juga menjadi penyebab diperlukannya sosialisasi masif dari berbagai pihak untuk memastikan syarat-syarat K3 yang diatur dalam Permenaker ini terimplementasikan dengan baik, untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan kerja dalam pekerjaan di ruang terbatas di masa datang," katanya.
Dia mengungkapkan selama pembahasan rancangan Permenaker itu, pihaknya melibatkan perwakilan organisasi pemangku kepentingan terkait, seperti Asosiasi Ahli K3 Kimia, Asosiasi Higiene Keselamatan Kerja Indonesia, Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Perhimpunan Higiene Industri Indonesia/Indonesian Industrial Hygiene Association (IIHA).
Lalu, Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4), PT. Kaltim Nitrat Indonesia, dan PT. Skygers Keterjalan Nusantara. Permenaker tersebut terdiri atas 10 bab dan 31 pasal serta lampiran yang memuat kewajiban pengusaha atau pengurus untuk melaksanakan syarat-syarat K3 pada pekerjaan di ruang terbatas, yang meliputi penetapan klasifikasi, pembatasan akses memasuki ruang terbatas, izin masuk, prosedur kerja aman, peralatan dan perlengkapan serta personil K3.
Yuli berharap dengan terbitnya Permenaker tersebut akan memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pengusaha, serta tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan di ruang terbatas, baik sebagai pemilik area tempat kerja, pelaksana pekerjaan, maupun personil K3 di ruang terbatas serta pengawas ketenagakerjaan.
Setelah diterbitkan, Kemnaker intens melakukan sosialisasi. Salah satu daerah yang disasar adalah Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Yuli mengatakan tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. "Kami ingin para pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik atas Permenaker tersebut," beber dia.
(nng)