Investor Asing Belum Groundbreaking di IKN, Badan Otorita Ungkap Sebabnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono mengaku hingga saat ini memang belum ada investor asing yang melakukan groundbreaking di IKN .
Mengingat proses penjajakan pasar perdana yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berlangsung setahun sejak November 2022 lalu. Namun para investor asing masih sebatas menyampaikan minat investasinya dan belum merealisasikan.
Agung menjelaskan, belum masuknya investor asing ke IKN bukan karena kurang berminat. Namun memang bukan prioritas pemerintah untuk memasukan investasi asing ke proyek ibu kota baru tersebut. Karena harapannya investor lokal bisa lebih dahulu melakukan investasi dengan menimbang aspek lahan yang dekat dengan pusat kota.
"Semua bisa dilakukan oleh investor dalam negeri dan mereka pun bermitra dengan investor asing. Jadi buat saya ini tidak menjadi prioritas dibandingkan dengan investor dalam negeri," ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/12/2023).
"Mengenai investor asing yang langsung groundbreaking, seperti yang disampaikan bapak Presiden, kita utamakan untuk investor dalam negeri dulu," sambungnya.
Namun demikian, Agung menilai hingga saat ini investor asing cukup berminat untuk menggarap proyek KBPU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Sebab skema KPBU memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan investasi langsung, karena aspek risiko terbagi dengan Pemerintah.
"Investor asing saat ini yang kita lihat yang paling potensial itu ada masuk di KPBU. KPBU inilah jalan yang paling menarik," lanjut Agung.
Di satu sisi, Agung menjelaskan saat ini investor asing lebih lama untuk menganalisa ekonomi makro di Indonesia dan juga menimbang tawaran insentif dari pemerintah. "Mengenai permintaan dari calon investor, saya bisa melihat bahwa insentif yang ada saat ini cukup atraktif, mereka banyak bertanya tentang itu," kata Agung.
"Investor dalam negeri mereka cukup cepat memahami regulasi (dalam negeri) karena sudah terbiasa. Tapi kalau investor asing, karena itu sekarang kita sedang turunkan berbagai regulasi turunan dari UU IKN yang baru, sampai akhir tahun ini dan di awal tahun depan baik itu Permenkeu, peraturan OIKN, sedang kita turunkan dan jabarkan detailnya dari insentif tersebut," tutupnya.
Mengingat proses penjajakan pasar perdana yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berlangsung setahun sejak November 2022 lalu. Namun para investor asing masih sebatas menyampaikan minat investasinya dan belum merealisasikan.
Agung menjelaskan, belum masuknya investor asing ke IKN bukan karena kurang berminat. Namun memang bukan prioritas pemerintah untuk memasukan investasi asing ke proyek ibu kota baru tersebut. Karena harapannya investor lokal bisa lebih dahulu melakukan investasi dengan menimbang aspek lahan yang dekat dengan pusat kota.
"Semua bisa dilakukan oleh investor dalam negeri dan mereka pun bermitra dengan investor asing. Jadi buat saya ini tidak menjadi prioritas dibandingkan dengan investor dalam negeri," ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/12/2023).
"Mengenai investor asing yang langsung groundbreaking, seperti yang disampaikan bapak Presiden, kita utamakan untuk investor dalam negeri dulu," sambungnya.
Namun demikian, Agung menilai hingga saat ini investor asing cukup berminat untuk menggarap proyek KBPU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Sebab skema KPBU memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan investasi langsung, karena aspek risiko terbagi dengan Pemerintah.
"Investor asing saat ini yang kita lihat yang paling potensial itu ada masuk di KPBU. KPBU inilah jalan yang paling menarik," lanjut Agung.
Di satu sisi, Agung menjelaskan saat ini investor asing lebih lama untuk menganalisa ekonomi makro di Indonesia dan juga menimbang tawaran insentif dari pemerintah. "Mengenai permintaan dari calon investor, saya bisa melihat bahwa insentif yang ada saat ini cukup atraktif, mereka banyak bertanya tentang itu," kata Agung.
"Investor dalam negeri mereka cukup cepat memahami regulasi (dalam negeri) karena sudah terbiasa. Tapi kalau investor asing, karena itu sekarang kita sedang turunkan berbagai regulasi turunan dari UU IKN yang baru, sampai akhir tahun ini dan di awal tahun depan baik itu Permenkeu, peraturan OIKN, sedang kita turunkan dan jabarkan detailnya dari insentif tersebut," tutupnya.
(akr)