Ekspektasi Luar Biasa, Akurasi Data Penerima Gaji Tambahan Jadi Syarat Utama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa dalam penyaluran gaji tambahan alias subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta, akurasi validasi data adalah keharusan.
"Apalagi ekspektasi publik sangat luar biasa terhadap bantuan ini. Jadi, akurasi validasi data sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan BPJSTK," ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Dia mengatakan, dengan adanya ekspektasi publik yang sangat luar biasa ini, program subsidi upah harus benar-benar diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
(Baca Juga: Persyaratan BLT Rp600 Ribu, Pegawai yang Iuran BPJS-nya Belum Dibayarkan Perusahaan Bisa Amsyong)
"Bantuan langsung tunai (BLT) ini akan dibayarkan langsung pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah," tambah Ida.
Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah ini, dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menaker. "Pelaksanaan ini mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK, dan BPKP untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran," tegas Ida.
"Apalagi ekspektasi publik sangat luar biasa terhadap bantuan ini. Jadi, akurasi validasi data sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan BPJSTK," ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Dia mengatakan, dengan adanya ekspektasi publik yang sangat luar biasa ini, program subsidi upah harus benar-benar diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
(Baca Juga: Persyaratan BLT Rp600 Ribu, Pegawai yang Iuran BPJS-nya Belum Dibayarkan Perusahaan Bisa Amsyong)
"Bantuan langsung tunai (BLT) ini akan dibayarkan langsung pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah," tambah Ida.
Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah ini, dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menaker. "Pelaksanaan ini mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK, dan BPKP untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran," tegas Ida.
(fai)