Resmi! Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:01 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Jokowi Sebut Pemilu 2024 Sangat Kompleks: Keteledoran Teknis Bisa Berimplikasi Politis

Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0%. Sementara untuk tarif 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar. Sementara kategori C, tarif efektif 0% berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar.

Berbeda dengan penghitungan bulanan, untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0% hingga 0,5%. Di mana bebas pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. Untuk tarif 0,5% berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.

"Tarif efektif digunakan untuk menyederhanakan cara pemotongan, jadi ini pajak (dibayar) di depan. Pada akhir tahun, akan diperhitungan. Dari perhitungan maka akan tampak kurang atau lebih bayar sehingga di final, ujungnya tidak terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Jumlah pembayaran tidak pembayaran tidak berbeda dibandingkan saat ini," paparnya beberapa waktu lalu.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Berita Terkini
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
Infografis
Mulai 17 Januari 2021...
Mulai 17 Januari 2021 Tarif Enam Ruas Jalan Tol Resmi Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved