Kawal Proses Sidang Dugaan Monopoli Oli, Ini Demi Konsumen

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:51 WIB
loading...
Kawal Proses Sidang Dugaan Monopoli Oli, Ini Demi Konsumen
Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mengajak masyarakat untuk mengawal persidangan dugaan tindak monopoli minyak pelumas (oli). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mengajak masyarakat untuk mengawal persidangan dugaan tindak monopoli minyak pelumas (oli) oleh PT Astra Honda Motor (AHM) yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) .Pasalnya, tindak monopoli tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan konsumen dan perekonomian nasional.

Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar menegaskan, pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini demi hak dan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan produk oli berkualitas dengan harga yang terbaik. Terlebih, hal itu dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

(Baca Juga: Soal Pengawasan Dunia Usaha, Peran KPPU Perlu Diperkuat )

Menurut Paul, adalah sebuah kewajaran jika sebuah merek -khususnya agen pemegang merek kendaraan- ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari penjualan produk dengan diikuti produk pendukung lain termasuk oli. Namun, yang tidak wajar adalah mekanisme atau cara dalam pemasaran yang mempersulit produk sejenis merek lain dengan cara-cara monopoli.

“Karena praktik-praktik yang dilakukan oleh agen pemegang merek kendaraan seperti itu telah membentuk mindset masyarakat bahwa kalau kendaraannya merek A, maka oli yang harus dipakai adalah merek A. Jika kendaraannya merek B, olinya harus merek B. Jika tidak, maka garansi akan hilang. Apalagi, oli-oli merek lain di bengkel tersebut tidak tersedia,” papar Paul.

Kondisi seperti itu lambat laun dianggap sebagai kewajaran oleh masyarakat. Sebab, mereka tidak mengetahui aturan yang sebenarnya. Meskipun sebenarnya hak-hak mereka untuk mendapatkan produk dengan kualitas dan harga yang terbaik telah dilanggar.

Bahkan, pandangan negatif terhadap oli-oli produk merek lain di luar merek yang terafiliasi dengan agen pemegang merek pun muncul. Keraguan menggunakan oli merek lain juga terjadi, meskipun kualitas oli merek lain itu telah sesuai standar atau kualitasnya tidak kalah dengan oli dari agen pemegang merek.

Sehingga, selain menghalangi produk merek lain, praktik monopoli memunculkan kesan negatif tersemat ke produk merek lain. “Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Terlebih adanya power of monopoly dari agen pemegang merek dengan modus jika menggunakan olinya, maka garansi atas kendaraan tidak akan gugur dan sebagainya,” jelas Paul.

(Baca Juga: KPPU Teliti Praktik Tidak Sehat Dalam Bisnis e-Wallet )

Oleh karena itu, Paul mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mengawal proses persidangan perdana yang semestinya digelar 30 Juli lalu – dan kemudian atas permintaan kuasa hukum PT Astra Honda Motor (AHM) selaku pihak terlapor dalam kasus dugaan monopoli oli yang diproses KPPU – diundur, dan akan digelar kembali pada 11 Agustus nanti.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)