Kawal Proses Sidang Dugaan Monopoli Oli, Ini Demi Konsumen
Senin, 10 Agustus 2020 - 20:51 WIB
loading...
Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mengajak masyarakat untuk mengawal persidangan dugaan tindak monopoli minyak pelumas (oli). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mengajak masyarakat untuk mengawal persidangan dugaan tindak monopoli minyak pelumas (oli) oleh PT Astra Honda Motor (AHM) yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) .Pasalnya, tindak monopoli tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan konsumen dan perekonomian nasional.
Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar menegaskan, pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini demi hak dan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan produk oli berkualitas dengan harga yang terbaik. Terlebih, hal itu dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(Baca Juga: Soal Pengawasan Dunia Usaha, Peran KPPU Perlu Diperkuat )
Menurut Paul, adalah sebuah kewajaran jika sebuah merek -khususnya agen pemegang merek kendaraan- ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari penjualan produk dengan diikuti produk pendukung lain termasuk oli. Namun, yang tidak wajar adalah mekanisme atau cara dalam pemasaran yang mempersulit produk sejenis merek lain dengan cara-cara monopoli.
“Karena praktik-praktik yang dilakukan oleh agen pemegang merek kendaraan seperti itu telah membentuk mindset masyarakat bahwa kalau kendaraannya merek A, maka oli yang harus dipakai adalah merek A. Jika kendaraannya merek B, olinya harus merek B. Jika tidak, maka garansi akan hilang. Apalagi, oli-oli merek lain di bengkel tersebut tidak tersedia,” papar Paul.
Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar menegaskan, pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini demi hak dan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan produk oli berkualitas dengan harga yang terbaik. Terlebih, hal itu dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(Baca Juga: Soal Pengawasan Dunia Usaha, Peran KPPU Perlu Diperkuat )
Menurut Paul, adalah sebuah kewajaran jika sebuah merek -khususnya agen pemegang merek kendaraan- ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari penjualan produk dengan diikuti produk pendukung lain termasuk oli. Namun, yang tidak wajar adalah mekanisme atau cara dalam pemasaran yang mempersulit produk sejenis merek lain dengan cara-cara monopoli.
“Karena praktik-praktik yang dilakukan oleh agen pemegang merek kendaraan seperti itu telah membentuk mindset masyarakat bahwa kalau kendaraannya merek A, maka oli yang harus dipakai adalah merek A. Jika kendaraannya merek B, olinya harus merek B. Jika tidak, maka garansi akan hilang. Apalagi, oli-oli merek lain di bengkel tersebut tidak tersedia,” papar Paul.
Lihat Juga :