Kawal Proses Sidang Dugaan Monopoli Oli, Ini Demi Konsumen

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:51 WIB
loading...
Kawal Proses Sidang...
Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mengajak masyarakat untuk mengawal persidangan dugaan tindak monopoli minyak pelumas (oli). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mengajak masyarakat untuk mengawal persidangan dugaan tindak monopoli minyak pelumas (oli) oleh PT Astra Honda Motor (AHM) yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) .Pasalnya, tindak monopoli tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan konsumen dan perekonomian nasional.

Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar menegaskan, pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini demi hak dan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan produk oli berkualitas dengan harga yang terbaik. Terlebih, hal itu dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

(Baca Juga: Soal Pengawasan Dunia Usaha, Peran KPPU Perlu Diperkuat )

Menurut Paul, adalah sebuah kewajaran jika sebuah merek -khususnya agen pemegang merek kendaraan- ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari penjualan produk dengan diikuti produk pendukung lain termasuk oli. Namun, yang tidak wajar adalah mekanisme atau cara dalam pemasaran yang mempersulit produk sejenis merek lain dengan cara-cara monopoli.

“Karena praktik-praktik yang dilakukan oleh agen pemegang merek kendaraan seperti itu telah membentuk mindset masyarakat bahwa kalau kendaraannya merek A, maka oli yang harus dipakai adalah merek A. Jika kendaraannya merek B, olinya harus merek B. Jika tidak, maka garansi akan hilang. Apalagi, oli-oli merek lain di bengkel tersebut tidak tersedia,” papar Paul.

Kondisi seperti itu lambat laun dianggap sebagai kewajaran oleh masyarakat. Sebab, mereka tidak mengetahui aturan yang sebenarnya. Meskipun sebenarnya hak-hak mereka untuk mendapatkan produk dengan kualitas dan harga yang terbaik telah dilanggar.

Bahkan, pandangan negatif terhadap oli-oli produk merek lain di luar merek yang terafiliasi dengan agen pemegang merek pun muncul. Keraguan menggunakan oli merek lain juga terjadi, meskipun kualitas oli merek lain itu telah sesuai standar atau kualitasnya tidak kalah dengan oli dari agen pemegang merek.

Sehingga, selain menghalangi produk merek lain, praktik monopoli memunculkan kesan negatif tersemat ke produk merek lain. “Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Terlebih adanya power of monopoly dari agen pemegang merek dengan modus jika menggunakan olinya, maka garansi atas kendaraan tidak akan gugur dan sebagainya,” jelas Paul.

(Baca Juga: KPPU Teliti Praktik Tidak Sehat Dalam Bisnis e-Wallet )

Oleh karena itu, Paul mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mengawal proses persidangan perdana yang semestinya digelar 30 Juli lalu – dan kemudian atas permintaan kuasa hukum PT Astra Honda Motor (AHM) selaku pihak terlapor dalam kasus dugaan monopoli oli yang diproses KPPU – diundur, dan akan digelar kembali pada 11 Agustus nanti.

“Oleh karena itu, kami mengajak semua lapisan masyarakat di manapun berada, mari kita awasi dan kawal proses persidangan ini. Sehingga, proses bisa berlangsung secara obyektif, transparan, dengan tetap berpijak pada ketentuan Undang-undang dan aturan hukum,” kata dia.

Paul meyakini KPPU akan mengambil keputusan yang tepat demi kemajuan perekonomian nasional. “Begitu pula, kami yakin AHM pun juga berkehendak sama seperti itu, yakni demi pertumbuhan ekonomi nasional dan kemaslahatan masyarakat,” ujar dia.

Senada dengan Paul, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, bukan hanya merugikan kepentingan pelaku usaha saja, tetapi juga merugikan kepentingan konsumen.

Sebab, lanjut Tulus, dengan praktik-praktik seperti itu banyak pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Terutama, meniadakan hak konsumen untuk memilih barang dan jasa sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Selain itu, konsumen juga dirugikan karena praktik monopoli juga berpotensi menciptakan harga yang lebih mahal. Dengan kata lain, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat merugikan konsumen untuk mendapatkan harga yang lebih wajar dan terjangkau,” tegas Tulus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Serakahnomics Sektor...
Serakahnomics Sektor Pertanian Sudah Lama Tumbuh di RI, Mentan: Ribuan Penggilingan Kecil Mati
2.000 Karyawan ExxonMobil...
2.000 Karyawan ExxonMobil Bakal Kena PHK, Ini Biang Keroknya
Dirut Pertamina Sangkal...
Dirut Pertamina Sangkal Pertamina Monopoli BBM di Indonesia
Stok BBM Kosong di SPBU...
Stok BBM Kosong di SPBU Swasta, Wamen ESDM Tepis Dugaan Monopoli
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
KPK Diminta Usut Dugaan...
KPK Diminta Usut Dugaan Pengancaman Pengusaha dan Monopoli Impor Daging
Rekomendasi
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved