Ada 177 Perusahaan Tambang Belum Setor PNBP, Menteri ESDM Ungkap Sanksinya

Jum'at, 05 Januari 2024 - 20:43 WIB
loading...
Ada 177 Perusahaan Tambang Belum Setor PNBP, Menteri ESDM Ungkap Sanksinya
Menteri ESDM, Arifin Tasrif membenarkan, bahwa ada 117 perusahaan tambang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan, bahwa ada 117 perusahaan tambang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023.

"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024).



Arifin menambahkan, bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi yakni menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). "Sanksinya macet," tegasnya.



Oleh karena itu, dirinya meminta 117 perusahaan itu untuk memenuhi pembayaran royalti tersebut. "Harus dipenuhi dong, memang gimana, persyaratannya gitu. (mengganggu produksi ga?) ya yang rugi dia sendiri juga, ga bisa produksi, ga bisa jualan," sambungnya.

Diungkapkan juga, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui.

"Nah ini masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing benar tidak ya. Jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain 1 sampai 2 orang, bosnya jalan-jalan ke luar negeri. Masa uang 5 sampai 10 juta engga bisa bayar, jadi kayak gitu, memang harus dibenahilah," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2661 seconds (0.1#10.140)