Kepanjangan Tangan Pemerintah Bantu UMKM, LPDB Gandeng BGR Logistics dan Perinus
Selasa, 11 Agustus 2020 - 02:14 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, dia bilang bantuan dana itu pun memiliki bunga minimal atau kecil yang tidak membebani pihak PGR dan Perinus. Sementara terkait skema pengembalian dana pokok dan bunga tergantung pada dua perusahaan plat merah itu.
Artinya, pokok dana dan bunganya akan dikembalikan ketika BUMN logistik dan perikanan itu sudah memperoleh keuntungan yang diperoleh PGR dan Perinus. Dengan kata lain tidak ada batas waktu pengembalian.
(Baca Juga: Bansos Besar-besaran Jokowi Menyapa 12 Juta Pelaku Usaha Kecil )
Hal yang sama, lanjur Supomo, juga berlaku bagi besaran atau nilai dana yang nantinya diberikan kepada kedua BUMN itu. Artinya, LPDB akan memberikan bantuan dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
"Tergantung Perinus dan PGR butuhnya berapa. Kami punya dana Rp 1triliun. Kalau abis masih bisa pakai dana internal. Atau Pemerintah bisa tambah lagi," katanya.
Artinya, pokok dana dan bunganya akan dikembalikan ketika BUMN logistik dan perikanan itu sudah memperoleh keuntungan yang diperoleh PGR dan Perinus. Dengan kata lain tidak ada batas waktu pengembalian.
(Baca Juga: Bansos Besar-besaran Jokowi Menyapa 12 Juta Pelaku Usaha Kecil )
Hal yang sama, lanjur Supomo, juga berlaku bagi besaran atau nilai dana yang nantinya diberikan kepada kedua BUMN itu. Artinya, LPDB akan memberikan bantuan dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
"Tergantung Perinus dan PGR butuhnya berapa. Kami punya dana Rp 1triliun. Kalau abis masih bisa pakai dana internal. Atau Pemerintah bisa tambah lagi," katanya.
Lihat Juga :