Reliance Sekuritas Janjikan Layanan Maksimal Bagi Investor

Kamis, 12 April 2018 - 17:29 WIB
Reliance Sekuritas Janjikan Layanan Maksimal Bagi Investor
Reliance Sekuritas Janjikan Layanan Maksimal Bagi Investor
A A A
JAKARTA - PT Reliance Sekuritas Indonesia (RELI) menyatakan, berinvestasi di pasar modal saat ini sudah jadi pilihan utama. Masyarakat mulai mengerti dan sadar, pasar modal memiliki potensi memberi untung maksimal.

Namun untuk menjadi investor, setiap transaksi harus melalui pialang atau broker atau perusahaan sekuritas. Saat ini ada ratusan perusahaan sekuritas yang beroperasi di Indonesia.

Direktur Utama Reliance Sekuritas Indonesia Anita mengemukakan, sebelum menentukan perusahaan sekuritas yang akan dipilih, perlu meneliti beberapa hal yang berkaitan dengan profil.

"Pilih perusahaan sekuritas atau broker, dengan rekam jejak yang baik serta memiliki pengalaman dan jaringan luas di berbagai daerah. RELI memiliki jangkauan kantor cabang yang tersebar di daerah, dengan beragam produk sesuai kebutuhan nasabah atau investor," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Anita menyampaikan, RELI sendiri merupakan full service broker, selain bertindak sebagai perantara jual beli efek, juga memberikan jasa nasihat investasi yang tentu saja membantu investor dalam mengambil keputusan. "RELI memiliki tim riset dan analis juga memantau situasi pasar sekaligus memberi saran arah investasi bagi para investor," katanya.

Dia menambahkan, pada dasarnya perusahaan broker atau sekuritasseperti bank, memiliki basis bisnis yang sama yakni menjaga kepercayaan. Dalam hal ini kepercayaan dari nasabah bahwa dana serta saham mereka ditempatkan secara aman dan terpisah dari rekening perusahaan.

"Makanya, karena berbasis kepercayaan, perusahaan sekuritas atau broker yang dipilih juga harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi Anggota Bursa atau terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Para karyawan yang melayani nasabah wajib memiliki izin sebagai wakil perantara pedagang efek (WPPE) yang dikeluarkan oleh otoritas terkait," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6627 seconds (0.1#10.140)